Kota Malang
Libur Nataru 2022, ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian dan Ambil Cuti
Memontum Kota Malang – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya, dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil jatah cuti saat Nataru. Kebijakan tersebut diatur dalam SE Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mengacu pada peraturan Pemerintah Pusat.
“Dalam SE tersebut diatur tentang pembatasan bepergian ke luar daerah. Dimana ASN dilarang melakukan kegiatan tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (15/12/2021).
Namun, ada beberapa pengecualian bagi ASN. Yakni mereka yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
“Kalau ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Saat bepergian pun harus tetap memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sementara itu, berkaitan dengan cuti, terdapat aturan pembatasan bagi ASN. Dimana, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagai pegawai ASN pada tanggal-tanggal selama periode Nataru.
“Cuti ini pengecualian bagi yang melahirkan, sakit atau karena alasan penting lainnya dengan pekerjaan,” terangnya.
Apabila diketahui ada ASN yang melanggar ketentuan perihal cuti, akan dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 tahun 2018. Dalam hal ini, pengawasan juga akan dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, nanti Kepala Dinas bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke staff bawah. Tugasnya nanti memberi punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED