Kota Malang

Libur Nataru 2022, ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian dan Ambil Cuti

Diterbitkan

-

Libur Nataru 2022, ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian dan Ambil Cuti

Memontum Kota Malang – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satunya, dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil jatah cuti saat Nataru. Kebijakan tersebut diatur dalam SE Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mengacu pada peraturan Pemerintah Pusat.

“Dalam SE tersebut diatur tentang pembatasan bepergian ke luar daerah. Dimana ASN dilarang melakukan kegiatan tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (15/12/2021).

Namun, ada beberapa pengecualian bagi ASN. Yakni mereka yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

“Kalau ASN dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, terlebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Saat bepergian pun harus tetap memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, berkaitan dengan cuti, terdapat aturan pembatasan bagi ASN. Dimana, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di Instansi Pemerintah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagai pegawai ASN pada tanggal-tanggal selama periode Nataru.

“Cuti ini pengecualian bagi yang melahirkan, sakit atau karena alasan penting lainnya dengan pekerjaan,” terangnya.

Apabila diketahui ada ASN yang melanggar ketentuan perihal cuti, akan dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 tahun 2018. Dalam hal ini, pengawasan juga akan dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi, nanti Kepala Dinas bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke staff bawah. Tugasnya nanti memberi punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas