Hukum & Kriminal

Lanjutan Mutilasi Pasar Besar, Sugeng Mengaku “Membunuh” Saat Korban Tidak Lagi Bernafas

Diterbitkan

-

SAKSI : Saksi Verbalisan saat dihadirkan dalam persidangan Sugeng. (gie)
SAKSI : Saksi Verbalisan saat dihadirkan dalam persidangan Sugeng. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sidang kasus dengan terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (13/1/2020) pukul 14.30, berlanjut di PN Malang. Sidang cukup melelahkan karena baru berakhir sekitar 19.30.

Dalam persidangan kali ini, Sugeng dipertemukan dengan para saksi verbalisan yakni 3 penyidik yang telah melakukan penyidikan terhadapnya dan Helly SH, kuasa hukumnya saat di Polresta Malang Kota.

Para saksi verbalisan ini dihadirkan karena pada persidangan Rabu (8/1/2020) sore, Sugeng menyebut telah dipukuli polisi dan diminta mengakui telah melakukan pembunuhan. Padahal menurutnya korban sudah terlebih dahalu meninggal baru kemudian dimutilasi.

Dalam persidangan kali ini, dihadirkan saksi verbalisan yakni Aiptu Galih Muhammad Hamdan, Brigadir Roni dan Brigadir Juni. Dalam saksi verbalisan, Aiptu Galih membenarkan bahwa Sugeng telah 3 kali dilakukan pemeriksaan.

Advertisement

“Tidak ada pemukulan atau pemaksaan terhadap Sugeng. Selama pemeriksaan, Sugeng selalu didampingi kuasa hukumnya. Tersangka mengakui pembunuhan tanpa ada tekanan. Sugeng menceritakan semua dari mulai kenalan sampai memotong leher saat korban masih. Dalam pemeriksaan polisi, Sugeng mengetahui bahwa korban masih hidup karena masih ada hentakan. Pada 15 Mei, Sugeng sempat tidak mengaku, namun pada 18 Mei 2019 dia mengakui perbutannya. Jadi dalam pemeriksaan itu tidak ada tekanan,” ujar Galih sambil menunjukan rekaman video saat melakukan pemeriksaan.

Hal itu dibenarkan oleh Helly, kuasa hukum Sugeng saat kepolisian. “Selama mendampingi Sugeng, saya melihat tidak ada tekanan. Saya mendampinginya saat Sugeng diperiksa dan juga saat rekontruksi,” ujar Helly. Di ruang penyidikan saat itu tidak sampai ada rekaman CCTV karena saat itu CCTV sedang dalam perbaikan.

Keterangan para saksi verbalisan ini sebagian ditolak oleh Sugeng. Sugeng bersikukuh bahwa dia memotong tubuh korban saat dalam kondisi sudah meninggal. Selain itu dia tetap konsisten bahwa saat dilakukan pemeriksaan dia tetap mengaku mengalami tekanan berupa penganiayaan.

Setelah saksi verbalisan selesai, Sidang dilanjutkan dengan kembali melakukan pemeriksaan terdakwa. Sugeng bercerita kalau dirinya kenal dengan korban sehari sebelum puasa 2019.

Advertisement

“Meninggal pukul 5 sore. Saat saya Tato kakinya, dia mengatakan tidak sakit. Namun setelah tulisan “wahyu” selesai, korban sudah tidak bergerak. Saya periksa nafasnya sudah tidak ada. Saya baru memotong lehernya pukul 02.00, dini hari. Saat itu terdengar suara patrol pertama,” ujar Sugeng.

Sidang diskors pukul 17.30 untuk Sholat Magrib. Saat itu Sugeng juga sudah terlihat cukup lelah hingga tidak fokus dengan pertanyaan majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan kembali sekitar pukul 18.30, saat Sugeng telah selesai makan. Dalam persidangan lanjutan ini, Sugeng membuat tercengang. Dia mengaku ” membunuh”.

Hal itu membuat kuasa hukumnya Iwan Kuswardi SH MH langsung memberikan pertanyaan kepada Sugeng terkait divinisi mutilasi dan pembunuhan. Namun Sugeng bisa menjawab dengan baik.

Sugeng mengaku melakukan pembunuhan saat korban dalam kondisi pingsan dan tidak bernafas. “Korban sudah tidak bernafas sekitar pukul 5 sore. Mungkin dia pingsan, namun sudah tidak bernafas. Saya periksa hidungnya sudah tidak ada nafasnya. Baru dini hari pukul 02.00, saya memotong lehernya,” ujar Sugeng.

Advertisement

Iwan Kuswardi SH MH, Ketua LBH Peradi Malang Raya, kuasa hukum Sugeng, usai persidangan mengatakan bahwa keteranagn Sugeng sudah konsisten.

“Dari hasil visum bahwa korban dipotong saat kondisi nya sudah meninggal. Saat ini yang belum bisa dipastikan kapan sebenarnya korban meninggal, kapan sebenarnya korban dipotong. Kalau dipotongnya tanggal 6 Mei 2019, maka tidak cocok dengan visum et repertum, yang menyebut antara tanggal 9 Mei sampai 11 Mei 2019. Selama ini saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat atau mengetahui penyebab kematin korban. Dari awal Sugeng menjelaskan kalau korban meninggal karena sakit,” ujar Iwan.

Dalam hal ini Jaksa harus bisa membuktikan dakwaanya terkait pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.

BACA : Sugeng Bersikukuh Tidak Membunuh, Majelis Hakim Segera Panggil Penyidik

Advertisement

“JPU harus bisa membuktikan atau tidak dakwaanya. Sugeng memang mengakui membunuh, namun dengan pemahaman yang berbeda. Saat dipotong korban sudah tidak bernafas. Jika dilihat pukul 17.00 hingga pukul 02.00, jeda waktunya sudah lebih dari 3 jam. Tanggal 5 meninggal tanggal 6 mei memotong tidak cocok dengan hasil visum. Ini visumnya sudah jelas berbunyi bahwa korban dipotong dalam kondisi sudah meninggal. Sampai saat ini saya masih berpendapat bahwa Sugeng bukan pembunuh korban,” ujar Iwan.

Sidang selanjutnya pihak Iwan Kuswardi akan mendatangkan saksi ahli pidana materiil. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas