Hukum & Kriminal

Lanjutan Kasus Mutilasi Pasar Besar, Saksi Minta Sugeng Keluar dari Ruang Sidang

Diterbitkan

-

Terdakwa Sugeng usai jalani persidangan dikawal petugas. (gie)

Memontum, Kota Malang – Terdakwa kasus pembunuhan, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, tentunya harus merasa bersukur, karena selama persidangan didampingi tim penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Peradi Malang Raya, secara geratis. Bahkan Iwan Kuswardi SH MH, Ketua DPC Peradi Malang Raya, turun langsung dalam persidangan.

Seperti halnya pada persidangan Rabu (20/11/2019) siang di PN Malang, Sugeng menjalani persidangan dengan didampingi 5 advokat senior LBH Peradi Malang Raya.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, sebanyak 4 saksi dioanggil untik memberikan keterangan kepada majelis hakim. Salah satunya yakni Slamet (49) pemulung yang sehari-harinya tinggal di jalanan sekitaran Pasar Besar dan Kasin.

Saat dalam ruang persidangan Garuda, Slamet tampak ketakutan saagt melihat Sugeng. Dia meminta JPU supaya Sugeng dikeluarkan terlebih dahulu dari ruang persidangan. Oleh karena itu, Sugeng terpaksa dikeluarkan dari ruang Garuda untuk menunggu di ruang Cakra.

Advertisement

Setelah Sugeng keluar, Slamet baru mau memberikan keterangan. Tentunya bukan tanpa alasan, sebab Slamet mengaku pernah diancam hendak dibunuh oleh Sugeng.

Slamet menjelaskan bahwa sebelum kejadian, dia pernah melihat Sugeng berjalan dengan seorang wanita sekitaran Jl Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Saya tahu Sugeng berjalan dengan wanita sambil tangannya merangkul. Mereka berjalan di dekat Klenteng. Tadi saya minta Sugeng keluar dari ruang persidangan karena saya takut sebab dulu Sugeng pernah mengancam hendak membunuh saya,” ujar Slamet.

Sidang dengan pemeriksaan saksi Slamet sempat diskors. Sebab selama memberikan keterangan Slamet beberapa kali tidak konsisten terkait keterangannya.

Advertisement

Slamet diberi kesempatan untuk keluar ruang persidangan untuk makan minum dan merokok supaya bisa mengingat peristiwa yang dilihatnya. Sebab Slamet sempat bercerita bahwa dia sempat diancam Sugeng hendak dibunuh jika menceritakan pembunuhan Pasar Besar.

Namun Slamet kembali tidak konsisten dengan mengatakan diancam akan dibunuh oleh Sugeng terkait nasi bungkus.

Di akhir persidangan, Sugeng membantah keterangan Slamet. Dia mengaku tidak pernah mengancam Slamet.

“Saya tidak pernah mengancam bunuh Slamet, tidak benar,” ujar Sugeng. Sudang dilanjutkan pada Rabu deoan dengan agenda masib pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement

Iwan Kuswardi SH MH, Ketua DPC Peradi Malang Raya sekaligus tim LBH Peradi Malang Raya yang mendampingi Sugeng, mengatakan bahwa advokat punya kewajiban moral untuk melaksanakan profesi secara profesional dan maksimal dalam melakukan pembelaan.

“Masyarakat yang tidak mampu mendapatkan perlakuan yang sama dengan masyarakat yang mempunyai uang.masyarakat tidak mampu dilindungi negara tantang hak-haknya melalui LBH unruk mendapatkan pembelaan secara maksimal. Sejauh ini tidak ada saksi yang menyentuh subtansi. Memang ada korban meninggal namun tidak ada yang melihat langsung kenapa korban ini meninggal,” ujar Iwan Kuswardi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30. Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.

BACA : Terancam Hukuman Mati, Sugeng Dapat “Hadiah” Pengacara Gratis

Advertisement

Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.

Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas