SEKITAR KITA

Langgar Jam Malam Saat PPKM, Kafe Hegemoni Disegel 14 Hari

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus, dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM. (ist)

Memontum Kota Malang – Kafe Hegemoni di kawasan Jl Raya Bukirsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terpaksa disegel oleh pemerintah Kota Malang.

Sebab, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap saja buka hingga pukul 23.00 dan dianggap tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Selain melakukan penyegelan terhadap kafe Hegemoni Kopi, pihak Satpol PP Kota Malang juga memberikan BAP (sanksi administrasi tertulis) kepada lima tempat usaha yang melanggar jam malam PPKM dan protokol kesehatan Covid-19.

Informasi Memontum.com, dipimpin oleh Wali Kota Malang, Drs Sutiaji, Forkopimda Kota Malang bergerak dari Balai Kota Malang pada pukul 20.00, langsung bergerak menyasar ke para pelaku usaha yang masih tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 20.00.

Advertisement

Turut mendampingi Wali Kota Sutiaji, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona SE MTr Han.

Pegelola Cafe sempat mengecoh petugas seolah-olah tempatnya telah tutup.

PPKM yang telah diatur di SE Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021. Tertulis bahwa pelaku usaha seperti kafe, restoran dan mall harus tutup pada pukul 20.00 WIB. Dalam razia ini petugas mendapati beberapa tempat usaha yang tetap nekat buka meskipun sudah di atas jam 20.00.

Pukul 23.00 petugas mendatangi kawasan Jl Raya Bukirsari mendapati Hegemoni Kopi masih dalam kondisi beroperasi. Bahkan kafe tersebut berusaha mengelabui Forkopimda Kota Malang.

Diduga saat itu pemilik Hegemoni mengetahui kedatangan petugas hingga menutup rapat pagar kafe dan mematikan lampu kafe. Tentunya membuat kesan seolah-olah tempat usahanya sudah tutup.

Petugas yang sudah mengetahui sebelumnya tetap melakukan razia di lokasi itu. Ternyata benar, di dalam Hegemoni Kopi masih terdapar puluhan pelanggan. Hal ini tentunya membuat geram petugas, dikarenakan mereka telah mencoba mengelabui petugas.

Advertisement

“Saya lihat disini (Kafe Hegemoni Kopi), tidak pakai protokol Covid 19 untuk tempat duduknya. Lalu yang kedua, bukanya hingga pukul 23.00. Ketiga, kami seperti ditipu, dimana lampu dimatikan semuanya dan pagarnya ditutup. Kami berikan tindakan tegas. Kami minta Satpol PP menyegel tempat ini,” ujar Drs H Sutiaji.

Penyegelan tempat usaha kafe Hegemoni Kopi sendiri mulai tanggal 16 Januari jingga 30 Januari 2021. Sehingga dengan penyegelan tersebut, kafe Hegemoni Kopi tidak diijinkan beroperasional selama 14 hari.

Razia ini akan terus dilakukan hingga masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mematuhi peratutan pemerintah terkait protokol kesehatan di masa PPKM. (gie)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas