Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Tergugat Sebut 'Tanah Negara', Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas
Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya. (gie)

Memontum Kota Malang – Sengketa tanah 45 warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu semakin memanas.

Hal itu setelah Suwito SH, kuasa hukum dari 10 warga Dusun Junggo menyebut bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh 45 KK di Dusun Junggo tersebut adalah tanah negara, tanah bebas sehingga tidak perlu mediasi tentang jual beli. Pernyataan Suwito usai persidangan pada Kamis (4/3/2021) tersebut memetik reaksi.

Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya, selaku penggugat 45 KK warga Dusun Junggo, mengatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah negara, melainkan tanah hak milik dr Widya.

“Itu tanah hak milik sesuainbukti sertifikat yang dimiliki klien saya. Hal itu jelas buka tanah negara. Kalau tanah negara penguasaanya oleh negara sendiri. Apalagi disebut tanah negara tidak bertuan, di republik ini mana ada tanah yang tidak bertuan,” ujar Sumardhan, Sabtu (6/3/2021)pagi.

Advertisement

BACA: Sengketa Tanah, Mediasi 45 KK Warga Dusun Junggo Tidak Ada Titik Temu

Dijelaskan bahwa dr Widya membeli tanah tersebut dari Larasati Tahun 1988. “Klien kami beli tanah tersebut 3 Desember 1988. Tanah itu juga pernah dikuasai klien saya. Terbangun villa dan kebun apel. Kalau ada tamu klien kami ingin tidur di Batu, maka akan dibawa ke lokasi,” ujar Sumardhan.

Pihaknya menegaskan bahwa tanah itu bersertifikat produk kantor pertanahan. “Sertifikat klien kami produk kantor pertanahan kalau dulu saat masih Kabupaten Malang. Silahkan warga mengecek. Kalau disebut asalnya tanah Belanda, apakah Belanda datang ke Indonesia ini bawa tanah, tidak ada hubungan hukumnya,” ujar Sumardhan.

Terkait disebut melanggar Perma No 1 Tahun 2016 dalam mediasi di PN Malang, hal itu juga tidak dibenarkan.

Advertisement

“Pasal 6 sudah jelas bunyinya. Apabila prinsipal disertai alasan yuridis, dan kemudian tidak bisa hadir boleh memberikan surat kuasa. Saat ini jelas, kan masih dalam masa pandemi Covid-19, jadi wajar tidak bisa hadir,” ujar Sumardhan.

Oleh karena itu, pihaknya menganggap masyarakat tidak ada etikat baik. “Kalau masyarakat tidak ada etikat baik, kami akan melanjutkan agar hakim mengadili perkara ini secara objektif. Selain mereka kami minta membayar tanah, juga akan kami tuntut ganti rugi sesuai kerugian klien kami. Sebab tanah klien kami sudah ditempati mereka selama 19 tahun,” ujar Sumardhan.

BACA JUGA: Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi.

Advertisement

Mereka semua digugat oleh dr Widya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021).

Objek sengketa sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Widya Julianti.

Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. Mediasi berakhir pada Kamis (4/3/2021) dan tidak menghasilkan titik temu.

Advertisement

Awalnya 45 KK tersebut menguasakan kepada Suliono SH. Namun saat ini sudah ada beberapa kelompok dengan kuasa hukum masing-masing. Suliono SH menjelaskan bahwa sampai saat ini memang belum ada pencabutan kuasa.

“Belum ada pencabutan kuasa. Namun yang sudah serius meminta berdamai ada 7 orang dan bahkan sudah memberikan DP. Harapannya ke 7 orang klien kami ini mendapat pemecahan SHM dan mendapat surat yang legal. Dari klien kami sepakat harga Rp 792 ribu permeter. Ada yang tidak sepakat dengan harga itu, memilih pengacara lain. Dalam persidangan nanti berharap klien kami diperhitungkan,” ujar Suliono.

Sementara itu Suwito SH, mengatakan bahwa ada 10 warga yang menjadi kliennya. ” Hemat kami dalam Perma Nomer 1 Tahun 2016, bahwa dalam mediasi para tergugat dan penggugat wajib hadir. Kami kecewa penggugat tidak hadir,” ujar Suwito.

Menurutnya kliennya tidak ada mediasi soal jual beli. “Prinsipal kami tidak ada nego jual beli. Kami mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara bebas yang harus didistribusikan ke masyarakat. Kalau mereka mengatakan ada hak milik sah-sah saja. Kami punya dalil sendiri. Mulai hari ini kami tetapkan tidak ada mediasi jual beli tanah yang dipersengketakan. Saat ini 10 warga ini memberikan kuasa kepada kami tim Peradi Bersatu yang anggotanya dari tiga organisasi Peradi di Indonesia,” ujar Suwito. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas