Kota Malang
Kuasa Hukum Pusat Perbelanjaan Malang Plaza Sebut Kerugian Tenant Bukan Tanggung Jawab Manajemen

Memontum Kota Malang – Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Dr Solehoddin, menyampaikan jika peristiwa kebakaran yang terjadi merupakan sesuatu yang tidak terbanyangkan dan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan. Karenanya, pihak manajemen juga menghormati proses Labfor Polda Jatim, yang sedang berjalan, untuk melakukan penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi.
“Perlu saya sampaikan, bahwa kejadian yang menimpa di Malang Plaza itu tidak ada unsur kesengajaan apapun. Kemudian, kami juga menghormati proses yang berjalan seperti proses Labfor dari Polda Jatim yang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti adanya kebakaran,” jelas Solehoddin di salah satu hotel Kota Malang, Rabu (03/05/2023) tadi.
Kemudian, ditambahkannya, jika peristiwa tersebut sementara ini disebut sebagai Force Majerure (peristiwa yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan, red). Sehingga, mengenai kerugian para korban yang terdampak, itu tidak ada tanggung jawab dari pihak manajemen.
“Mengenai berapa kerugiannya, kami masih belum bisa memberikan statement sampai hasil labnya keluar. Tetapi secara hukum force majerure, itu tanggung jawabnya sudah tidak ada,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Lebih lanjut dikatakan, dari pihak Satpam gedung juga sudah melakukan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SoP) yang berlaku. Terkait dengan CCTV yang ada, pihak manajemen juga masih belum mengetahui keberadaan pastinya.
“Dari pihak Satpam sudah mematikan dan mengkoreksi lampu, sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Untuk kondisi CCTV dari manajemen masih belum tahu juga. Karena manajemen ini hanya mengontrol pelaksaan secara operasional saja,” ujarnya.
Untuk langkah ke depan, ketika hasil Labfor itu keluar, menurutnya akan mempelajari hal tersebut. Apapun hasilnya, pihaknya akan menghormati. Kemudian, juga mencari solusi yang terbaik. Untuk bentuk tanggung jawab, akan diberikan secara hukum, jika peristiwa tersebut force majerure.
“Win-win solution, ini pasti bergulir. Dari tenant, pasti menuntut dan lain lain. Mediasi di dalam hukum tidak diharamkan, mungkin di situ ada titik temu. Itu tergantung dari klien (manajemen pusat perbelanjaan, red), saya realnya adalah sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tegasnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















