Kota Malang

Kuasa Hukum Pusat Perbelanjaan Malang Plaza Sebut Kerugian Tenant Bukan Tanggung Jawab Manajemen

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Pusat Perbelanjaan Malang Plaza Sebut Kerugian Tenant Bukan Tanggung Jawab Manajemen
KETERANGAN: Kuasa Hukum Pusat Perbelenjaan Malang Plaza, saat konferensi pers bersama media. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza Kota Malang, melalui kuasa hukumnya, Dr Solehoddin, menyampaikan jika peristiwa kebakaran yang terjadi merupakan sesuatu yang tidak terbanyangkan dan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan. Karenanya, pihak manajemen juga menghormati proses Labfor Polda Jatim, yang sedang berjalan, untuk melakukan penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi.

“Perlu saya sampaikan, bahwa kejadian yang menimpa di Malang Plaza itu tidak ada unsur kesengajaan apapun. Kemudian, kami juga menghormati proses yang berjalan seperti proses Labfor dari Polda Jatim yang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti adanya kebakaran,” jelas Solehoddin di salah satu hotel Kota Malang, Rabu (03/05/2023) tadi.

Kemudian, ditambahkannya, jika peristiwa tersebut sementara ini disebut sebagai Force Majerure (peristiwa yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan, red). Sehingga, mengenai kerugian para korban yang terdampak, itu tidak ada tanggung jawab dari pihak manajemen.

“Mengenai berapa kerugiannya, kami masih belum bisa memberikan statement sampai hasil labnya keluar. Tetapi secara hukum force majerure, itu tanggung jawabnya sudah tidak ada,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Lebih lanjut dikatakan, dari pihak Satpam gedung juga sudah melakukan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SoP) yang berlaku. Terkait dengan CCTV yang ada, pihak manajemen juga masih belum mengetahui keberadaan pastinya.

“Dari pihak Satpam sudah mematikan dan mengkoreksi lampu, sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Untuk kondisi CCTV dari manajemen masih belum tahu juga. Karena manajemen ini hanya mengontrol pelaksaan secara operasional saja,” ujarnya.

Untuk langkah ke depan, ketika hasil Labfor itu keluar, menurutnya akan mempelajari hal tersebut. Apapun hasilnya, pihaknya akan menghormati. Kemudian, juga mencari solusi yang terbaik. Untuk bentuk tanggung jawab, akan diberikan secara hukum, jika peristiwa tersebut force majerure.

“Win-win solution, ini pasti bergulir. Dari tenant, pasti menuntut dan lain lain. Mediasi di dalam hukum tidak diharamkan, mungkin di situ ada titik temu. Itu tergantung dari klien (manajemen pusat perbelanjaan, red), saya realnya adalah sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tegasnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas