Pemerintahan

Kota Malang Pelanggar Lalin Setor Rp 2 Miliar Lebih ke Negara

Diterbitkan

-

KEJARI : Kejari Kota Malang H Andi Darmawangsa SH MH bersama kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun. (gie)
KEJARI : Kejari Kota Malang H Andi Darmawangsa SH MH bersama kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun. (gie)

Memontum, Kota Malang – Ternyata dalam kurun waktu 1 tahun yakni pada Tahun 2019, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang telah membayar denda di Kejaksaan Negeri Kota Malang lebih dari Rp 2 miliar.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang H Andi Darmawangsa SH MH dalam capaian kenerja Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2019, pada Senin (13/1/2020) pukul 13.30.

Dalam kesempatan ini, dia menyebut jumlah dana yang telah disetorkan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebanyak Rp 2.786.738.000. Yakni berasal dari denda tilang, penegakan Perda, denda, biaya perkara, rampasan dan lainnya.

“Nilai tersebut sudah kami setorkan ke PNPB. Nilai terbesarnya dari denda tilang,” ujar Andi.

Advertisement

Hal itu adalah pencapaian Pidum selama 2019. Selain itu Pidum telah mengeksekusi perkara sebanyak 566 perkara dan menyidangkan sebanyak 587 perkara.

“Selebihnya masih prosea banding dan kasasi. Kasus terbanyak masih pada narkotika yakni 306 perkara, terbesar ke 2 yakni kasus pencurian sebanyak 104 perkara, ke 3 yakni kasus penipuan sebanyak 72 perkara. Sedangkan kasus kesehatan dan lainnya sebanyak 88 perkara. Perkara yang sangat menarik perhatian di Tahun 2019, yakni kasus mutilasi yang saat ini masih proses persidangan,” ujar Andi.

Sedangkan Pidsus telah melakukan penyelidikan sebanyak 2 kasus, penyidikan 2 kasus, penuntutan 2 perkara.

“Kita selamatkan aset negara senilai Rp 1,6 milyar. Keberhasilan lain kasus aset Jl Oro-Oro Dowo dengan 4 tersangka. Kemungkinan tersangkanya juga masih bisa bertambah lagi. Kasus Oro-oro Dowo ini berhasil diselamatkan aset Pemda senikai Rp 3 milyar. Sedangkan aset Pemda yang berhasil diselamatkan dari pihak lain sebanyak 62 bidang aset, ” urainya.

Advertisement

“Bangunan yang sebelumnya di kelola oleh PT Sadean yang disewa Ramayana, sudah dikuasai kembali oleh Pemkot Malang. Selanjutnya kami meminta kepada Pemkot Malang untuk menawarkan kepada pihak lain untuk dikelola dengan nilai yang lebih menguntungkan. Dalam penawaran ke publik, kami juga masih mendampingi,” ujar Andi.

Sedangkan Kasi Datun, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 1.706.698.966.

“Mendapat surat kuasa khusus sebanyak 282 SKK dan berhasil memulihkan keuangan negara sebanyak Rp 1.706.698.966. Selain itu telah melakukan MoU sebanyak 6 kali dan memberikan pertimbangan hukum sebanyak 6 pendampingan,” ujar Andi.

Intelejen berhasil 4 kali menangkap buronan (DPO dari beberapa Kajari lain). “Selain menangkap DPO, Intelejen juga sudah melakukan kegiatan pendampingan TP4D pada 8 Dinas senilai Rp 50.170.950.523. Melakukan kegiatan penerangan hukum sebanyak 21 kali, kegiatan Jaksa masuk sekolah sebanyak 4 kegiatan dan kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 kali. Serta melakukan pengamanan dan pelacakan asset,” papar Andi.

Advertisement

Untuk pemusnahan BB (Barang Bukti) dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada Juli 2019 dan Desember 2019.

Masih menurut Andi, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin untuk mengjindari penyalahgunaan barang bukti. Ganja yang dimusnahkan pada Juli 2019 seberat 17 kg, 241,79 gram, pada Desember 2019 seberat 3.152,31 gram. Shabu yang dimusnahkan pada bulan Juli seberat 903.300 gram senilai Rp 902.300.000.

“Sedangkan Pada Desember, Shabu yang kami musnahkan seberat 308,58 gram senilai Rp 308.580.000. Beberapa alat yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan juga kami musnahkan,” ujar Andi. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas