Kota Malang
Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Manajemen Beri Relokasi Gratis selama Enam Bulan
Memontum Kota Malang – Pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, hingga kini masih belum memberikan kepastian mengenai ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang telah terjadi kepada para korban. Meskipun, terkait rencana relokasi sudah ada sedikit gambaran.
Hal tersebut, disampaikan salah satu kuasa hukum korban (pedagang atau pemilik stand) Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kota Malang, Wahab Adhinegoro, seusai melakukan audiensi di Balai Kota Malang, Senin (08/05/2023) siang. “Kami baru berbicara prinsip dan pihak manajemen juga sudah welcome. Cuma, mereka belum memberikan kepastian ganti rugi. Hanya untuk relokasi saja dan itu kita terima dengan baik. Relokasi ini tidak menghapuskan tentang tanggung jawab pidana maupun tanggung jawab perdata. Itu pasti kita lakukan. Mudah-mudahan seminggu bisa selesai dan ada ganti rugi. Tapi kalau ganti ruginya diabaikan, kita tidak mau,” ujar Wahab.
Menurut Wahab, para korban juga meminta untuk di fasilitasi relokasi tempat, secara gratis selama enam bulan. Dengan lokasi relokasi tempat, berada dekat dengan Malang Plaza dan juga meminta pihak manajemen memberikan ganti rugi 100 persen.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Kita mintanya enam bulan. Tetapi belum tahu bakal dikasih berapa, kalau baik ya akan kita teruskan. Sambil melihat progresnya. Enam bulan itu tentu kita sambil recovery dahulu. Tempatnya semua bisa, tapi akan saya bicarakan dengan tenant apakah mau. Yang kita khawatirkan adalah fasilitasnya, kalau bagus tidak apa-apa,” tambahnya.
Kemudian, untuk korban yang sudah tidak memiliki barang apapun, juga meminta agar Pemkot Malang, memberikan fasilitas dengan pihak perbankan. Yaitu mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipergunakan untuk modal.
“Kalau mendapat hutang KUR dan para korban tidak mempunyai jaminan, maka kantor kami Wahab Associate, siap dan bersedia menjadi avalis (jaminan hutang piutang tenan dengan pihak perbankan, red). Itu intinya,” kata Wahab.
Untuk pertemuan yang telah dilakukan tersebut, menurutnya hanya memberi tahukan apa saja yang menjadi keinginan para pedagang. Namun, masih belum ada keputusan apapun. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED