Kota Malang
Korban Kebakaran Malang Plaza Tuntut Manajemen Beri Relokasi Gratis selama Enam Bulan

Memontum Kota Malang – Pihak manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, hingga kini masih belum memberikan kepastian mengenai ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang telah terjadi kepada para korban. Meskipun, terkait rencana relokasi sudah ada sedikit gambaran.
Hal tersebut, disampaikan salah satu kuasa hukum korban (pedagang atau pemilik stand) Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kota Malang, Wahab Adhinegoro, seusai melakukan audiensi di Balai Kota Malang, Senin (08/05/2023) siang. “Kami baru berbicara prinsip dan pihak manajemen juga sudah welcome. Cuma, mereka belum memberikan kepastian ganti rugi. Hanya untuk relokasi saja dan itu kita terima dengan baik. Relokasi ini tidak menghapuskan tentang tanggung jawab pidana maupun tanggung jawab perdata. Itu pasti kita lakukan. Mudah-mudahan seminggu bisa selesai dan ada ganti rugi. Tapi kalau ganti ruginya diabaikan, kita tidak mau,” ujar Wahab.
Menurut Wahab, para korban juga meminta untuk di fasilitasi relokasi tempat, secara gratis selama enam bulan. Dengan lokasi relokasi tempat, berada dekat dengan Malang Plaza dan juga meminta pihak manajemen memberikan ganti rugi 100 persen.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kita mintanya enam bulan. Tetapi belum tahu bakal dikasih berapa, kalau baik ya akan kita teruskan. Sambil melihat progresnya. Enam bulan itu tentu kita sambil recovery dahulu. Tempatnya semua bisa, tapi akan saya bicarakan dengan tenant apakah mau. Yang kita khawatirkan adalah fasilitasnya, kalau bagus tidak apa-apa,” tambahnya.
Kemudian, untuk korban yang sudah tidak memiliki barang apapun, juga meminta agar Pemkot Malang, memberikan fasilitas dengan pihak perbankan. Yaitu mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipergunakan untuk modal.
“Kalau mendapat hutang KUR dan para korban tidak mempunyai jaminan, maka kantor kami Wahab Associate, siap dan bersedia menjadi avalis (jaminan hutang piutang tenan dengan pihak perbankan, red). Itu intinya,” kata Wahab.
Untuk pertemuan yang telah dilakukan tersebut, menurutnya hanya memberi tahukan apa saja yang menjadi keinginan para pedagang. Namun, masih belum ada keputusan apapun. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















