Hukum & Kriminal

Koperasi Montana Belum Lepas dari Jeratan Hukum, Deposan Pertanyakan Laporan

Diterbitkan

-

PENGACARA : Daisy, perwakilan deposan saat bersama Rudy Murdany SH, kusa hukum para deposan. (gie)
PENGACARA : Daisy, perwakilan deposan saat bersama Rudy Murdany SH, kusa hukum para deposan. (gie)

Memontum, Kota Malang – Meskipun Koperasi Serba Usaha Montana Hotel, sudah dinyatakan pailit beberapa tahun lalu, namun pihak koperasi tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mengembalikan uang para deposan.

Selain itu, koperasi yang diketuai Dewi Maria ini, harus menghadapi jeratan hukum atas laporan para deposan terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Seperti halnya pada Kamis (31/10/2019) siang, para deposan yang menjadi korban Koperasi serba Usaha Montana, mendatangi Mapolres Malang Kota untuk mempertanyakan proses laporannya dengan terlapor Dewi Maria, sebagai ketua koperasi, Dani, bendahara dan Dian, marketing. Para deposan berharap, agar laporannya segera ditangani oleh Polres Malang Kota.

Para deposan ini diantaranya, Soejipto dengan catatan kerugian Rp 420 juta, Hendro Kuntardjo Rp 412 juta, Veronika Suhartini Rp 40 juta, NR Rp 1,4 miliar, Michael Riyadi Rp 188 juta, Eugene Pelupessy Rp 950 juta dan Daisy Indro Rp 83,5 juta.

Advertisement

Mereka yang datang ke Polres Malang Kota ini hanya sebagaian kecil saja dikarenakan informasinya terdaftar 90 deposan dengan total kerugian Rp 26 miliar.

Rudy Murdany SH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa kedatangannya bersama beberapa kliennya untuk meminta kepastian hukum. Sebab kasus ini sendiri sudah dilaporkan sejak 2018, namun sampai saat ini belum ada kepastian.

BACA : Anak Bos Hotel Montana Dilaporkan Polisi, Diduga Gondol Uang Rp 6 Miliar

“Kita sebenarnya tadi ingin bertemu Kapolres Malang Kota untuk mempertanyakan kepastian hukum laporan klien kami. Ya mempertanyakan proses perkembangan penyidikan. Surat panggilan pertama 1 April 2019, laporan kami sendiri 2018.” ujar Rudy.

Advertisement

Selain itu Deposan juga berharap pihak Koperasi Montana mengembalikan uang mereka. Dikarenakan mereka sangat membutuhkan uang tersebut untuk hari tua.

“Deposan butuh kepastian juga untuk pengembalian uang. Seperti pak Soejipto, setoranya Rp. 130 Juta pada 24 oktober 2014, koperasi wajib kembalikan uang deposan seperti tertera pada kartu simpanan berjangka yakni dikembalikan 24 januari 2015. Berbeda-beda jangka waktunya namun sampai saat ini belum dibayar. Padahal para deposan ini meminta uangnya tanpa bunga, namun tidak juga dibayar,” ujar Rudy.

Harapannya dengan mendatangi Polres Malang Kota, kasus ini segera ditangani pihak kepolisian.

BACA JUGA : Konflik Koperasi TMB, Ivo Dilaporkan Kasus Penggelapan

Advertisement

“Kami mendengar kalau bapak Kapolres Malang Kota AKBP Dony sangat tegas. Kami memiliki harapan agar kasus laporan kami segera tertantangani dan dapat terselesaikan,” ujar Rudy.

Salah satu deposan yakni Daisi Indro, mengatakan bahwa dia berharap laporan para dwpisan ini ditantani oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap laporan kami segera ditangani kepolisian. Kami mendengar bahwa Pak Kapolres orangnya sangat tegas. Kami berharap laporan kami tertangani. Kami sangat butuh uang kami untuk hidup di hari tua. Kami berharap uang kami dikembalikan. Kami nyarinya juga susah, ” urai Daisy.

“Uang saya sekarang sudah 61 tahun dan suami saya sudah 72 tahun. Harusnya uang kami dikembalikan sejak 2015. Teman-teman kami uangnya juga belum dikembalikan,” ujar Daisy mewakili para deposan yang hadir di Mapolres Malang Kota. (gie)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas