Hukum & Kriminal

Komplotan Perampas HP dengan Modus Penganiayaan di Alun-Alun Kota Malang Dibekuk Polisi

Diterbitkan

-

Komplotan Perampas HP dengan Modus Penganiayaan di Alun-Alun Kota Malang Dibekuk Polisi

Memontum Kota Malang – Komplotan pelaku pemeras dan perampas ponsel yang kerap beraksi di Alun-Alun Kota Malang, kawasan Kayutangan dan sekitaran Simpang Empat Rampal, Kota Malang, akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas Polsek Klojen.

Sejumlah pelaku yang mengatas-namakan Kelompok Sahid dengan nama-nama tersangka yakni Sahid alias Sohid (21) dan Luki Saputra (20), keduanya warga kawasan Jl Kolonel Sugiono Gang IX D, Kelurahan Mergosono, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang dan A (16), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, berhasil ditangkap petugas saat beraksi di Alun-Alun Kota Malang, Senin (11/07/2022) lalu. Ketiganya, saat sebelum ditangkap petugas, sedang memeras pelajar SMK asal Pasuruan dan merampas ponsel Realmi C21. Dalam aksinya, modus pelaku yakni dengan menuduh korban telah menganiaya salah satu adik pelaku.

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan bahwa para pelaku mencari sasaran pelajar setingkat SMP, SMA dan warga luar Kota Malang. “Komplotan ini mencari sasaran dengan cara berkeliling mengendarai motor. Target atau sasarannya, adalah pelajar dan warga dari luar daerah yang badannya lebih kecil dari mereka. Setelah menentukan sasaran, langsung menuduh korbannya telah melakukan pemukulan terhadap adik pelaku,” ujar Kompol Dom, Jumat (15/07/2022) siang.

Baca juga:

Advertisement

Bahkan, dijelaskan Kapolsek, bahwa korbannya juga adalah warga luar Kota Malang, yang baru saja melihat pertandingan bola di Malang. Tentunya, aksi pelaku ini cukup meresahkan karena telah sering kali melakukan aksinya dengan sasaran ponsel.

Petugas Reskrim Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota, pun juga terus melakukan penyelidikan termasuk mendatangi Alun-alun Kota Malang. Ternyata, pada Senin (11/07/2022) sore, komplotan ini kembali beraksi di Alun-Alun Kota Malang.

“Mereka mendatangi pelajar SMK yang sedang PKL di Kota Malang. Saat itu, korban dan temannya sedang nonkrong di Alun-Alun Kota Malang. Pelaku langsung menuduh korbannya memukuli adiknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk.

Terang saja, korban langsung kaget, karena tidak merasa telah melakukan pemukulan. Saat itulah, pelaku meminta ponsel korban sebagai jaminan. Pelaku mengaku ponsel itu akan diserahkan kembali saat korban tidak terbukti memukuli adiknya.

“Saat beraksi dengan memperdaya korbannya dan membawa ponsel korban, para pelaku kemudian berhasil kami tangkap,” ujarnya AKP Yoyok.

Advertisement

Dari penangkapan itu, Sahid mengaku sudah 11 kali melakukan aksinya. Dari 11 aksi itu, berhasil mendapatkan 6 ponsel yang dijual seharga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan ponsel kemudian digunakan untuk top up game online. Sedangkan Luki dan A mengaku, baru 2 kali ikut Sahid melakukan aksinya.

“Ada beberapa kelompoknya saat beraksi. Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP,” jelasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas