Kota Malang

Khawatir Ganggu Lalu Lintas Kota Malang, Pasar Takjil Jalan Muharto Jadi Bahan Koordinasi Dishub dan Satpol

Diterbitkan

-

Khawatir Ganggu Lalu Lintas Kota Malang, Pasar Takjil Jalan Muharto Jadi Bahan Koordinasi Dishub dan Satpol
JUALAN: Suasana Pasar Takjil di wilayah Jalan Muharto, Jumat (24/03/2023) tadi.(memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pasar Takjil yang berada di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi perhatian pihak kecamatan. Karenanya, Camat Kedungkandang, Sapto Wibowo, akan melakukan koordinasi bersama dengan Satpol PP Kota Malang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, terkait langkah-langkah antisipasi munculnya kemacetan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang, untuk mengatur agar penjualan takjil itu tidak terlalu mengganggu lalu lintas, khususnya di Jalan Muharto,” kata Sapto, Jumat (24/03/2023) tadi.

Masih menurut Sapto, dengan penanganan lebih awal, maka ke depan diharapkan tidak memunculkan kendala. Apalagi, ketika keberadaan pasar takjil ramai. Termasuk, pihaknya juga masih menunggu keputusan Surat Edaran (SE) Wali Kota.

“Kalau secara aturan jualan di sekitar badan jalan, bahu jalan dan sempadan jalan, jelas itu tidak boleh. Tetapi, kami masih menunggu SE Wali Kota terkait pengaturan kali ini. Karenanya, untuk tahap awal melakukan koordinasi,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Saat disinggung mengenai pemindahan lokasi pasar takjil berada di bawah Jembatan Kedungkandang, pihaknya mengaku, jika belum memiliki gambaran ke arah sana. Sehingga, perlu adanya koordinasi lebih lanjut.

“Nanti kita rapatkan dahulu, karena saya belum ada gambaran ke sana. Nanti kita rapatkan juga dengan Satpol PP Kota Malang dan Dishub Kota Malang,” ucapnya.

Kemudian, selain titik Jalan Muharto yang menjadi perhatian, yakni juga ada di Kelurahan Mergosono. Namun, menurutnya daerah tersebut tidak terlalu berbahaya sebab jalan yang ada relatif cukup besar.

“Tapi kami lebih fokuskan di Jalan Muharto. Kemungkinan kalau di Kawasan Mergosono itu perlu mengantisipasi lebih jauh lagi,” lanjutnya.

Advertisement

Lebih lanjut pihaknya juga meminta dalam hal kebersihan dari Pasar Takjil, agar para pedagang harus membersihkan sendiri. Meskipun, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengenai kebersihan adalah tugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Tentu kalau sudah selesai berjualan, mereka wajib membersihkan sendiri dan harus mandiri. Meskipun dalam hal ini, DLH memiliki peran yang penting untuk membersihkan, tapi kewajiban itu tetap pada pedagang itu sendiri,” imbuh Sapto. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas