Hukum & Kriminal
Ketua Panpel Arema Pasrah dan Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Apakah Meninggal Karena Berdesakan atau Gas Air Mata
Memontum Kota Malang – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, bersama dengan tim kuasa hukumnya, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Pihaknya juga mengaku hanya bisa pasrah dan ikhlas, apabila tragedi yang meregut ratusan nyawa tersebut, dibebankan kepada dirinya.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya ikhlas. Tanggung jawab ini akan saya pikul atas nama kemanusiaan. Tidak apa-apa, kalau ini memang takdir saya,” ucap Abdul Haris, saat konferensi pers di Kantor Arema FC, Jumat (07/10/2022) tadi.
Pihaknya juga mengaku, bahwa sudah beberapa kali hendak meninggalkan posisi sebagai Ketua Panpel. Karenanya, tentu di dalam posisi tersebut dirinya harus memiliki tanggung jawab besar yang diemban.
“Jiwa sportivitas, itu mengakui kalau salah, maka harus minta maaf. Saya ikhlas, menerima tanggung jawab itu. Saya menjadi Ketua Panpel Arema, itu karena panggilan jiwa, untuk bersama-sama Aremania,” lanjutnya.
Baca juga :
- Kendalikan Inflasi, Diskopindag Kota Malang Segera Operasi Pasar dan Pantau Harga Sembako
- Antisipasi Inflasi Jelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Langkah Strategis
- KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- Pemkot Malang Siapkan Langkah Penanganan Infrastuktur Pasar Comboran dengan Anggaran BTT
- Pj Wali Kota Iwan Targetkan Penyelesaian Data Statistik Sektoral Kota Malang Terpenuhi 100 Persen
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta usut tuntas mengenai terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut. Yakni, dengan meminta para korban agar diotopsi. Apa yang sebenarnya menjadi pemicu, atas tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal dunia.
“Apakah mereka meninggal karena berdesakan atau gas air mata. Saya meminta hal ini diusut sampai tuntas. Verifikasi dari PSSI, pun tolong dipertanyakan secara moral. Saya akan mengikuti proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, secara normarif pihak Panpel Arema telah melakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada. “Sejak adanya permohonan izin, kalau tidak disetujui maka tidak akan ada pertandingan. Kemudian, dari tim security officer sudah mengecek semua. Secara prosedur, tim panitia sudah tidak ada persoalan,” imbuh Sumardhan. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang