Hukum & Kriminal
Ketua Panpel Arema Pasrah dan Dukung Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Apakah Meninggal Karena Berdesakan atau Gas Air Mata

Memontum Kota Malang – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris, bersama dengan tim kuasa hukumnya, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Pihaknya juga mengaku hanya bisa pasrah dan ikhlas, apabila tragedi yang meregut ratusan nyawa tersebut, dibebankan kepada dirinya.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya ikhlas. Tanggung jawab ini akan saya pikul atas nama kemanusiaan. Tidak apa-apa, kalau ini memang takdir saya,” ucap Abdul Haris, saat konferensi pers di Kantor Arema FC, Jumat (07/10/2022) tadi.
Pihaknya juga mengaku, bahwa sudah beberapa kali hendak meninggalkan posisi sebagai Ketua Panpel. Karenanya, tentu di dalam posisi tersebut dirinya harus memiliki tanggung jawab besar yang diemban.
“Jiwa sportivitas, itu mengakui kalau salah, maka harus minta maaf. Saya ikhlas, menerima tanggung jawab itu. Saya menjadi Ketua Panpel Arema, itu karena panggilan jiwa, untuk bersama-sama Aremania,” lanjutnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta usut tuntas mengenai terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut. Yakni, dengan meminta para korban agar diotopsi. Apa yang sebenarnya menjadi pemicu, atas tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal dunia.
“Apakah mereka meninggal karena berdesakan atau gas air mata. Saya meminta hal ini diusut sampai tuntas. Verifikasi dari PSSI, pun tolong dipertanyakan secara moral. Saya akan mengikuti proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari kliennya tersebut, secara normarif pihak Panpel Arema telah melakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada. “Sejak adanya permohonan izin, kalau tidak disetujui maka tidak akan ada pertandingan. Kemudian, dari tim security officer sudah mengecek semua. Secara prosedur, tim panitia sudah tidak ada persoalan,” imbuh Sumardhan. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















