Pemerintahan

Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang Dicopot, Walikota Minta Zubaidah Perbaiki Kinerja

Diterbitkan

-

Walikota Malang Drs H Sutiaji. (gie/dokumen)
Walikota Malang Drs H Sutiaji. (gie/dokumen)

Memontum, Kota Malang – Imbas dari kasus kekerasan terhadap MS (13) siswa kelas VII SMPN 16 Kota Malang, tidak hanya menyeret 7 pelakunya yang terancam menjadi tersangka. Namun juga berimbas ke pencopotan Syamsul Arifin sebagai Kepala Sekolah SMPN 16 karena dianggap lalai dalam mengawasi siswanya.

Walikota Malang Drs Sutiaji, Senin (10/2/2020) pagi menjelaskan terkait pencopotan Syamsul Arifin sebagai kepala Sekolah SMP N16.

“Kepala sekolah dan Wakasek sekarang sudah dibebas tugaskan. Mereka sudah kami tarik, gurunya juga akan kami berikan peringatan. Disana coba kami lihat di Permebdikbud 82 Tahun 2015. Karena beliau adalah ASN, maka kami berpedoman pada PP 53, aturannya sudah jelas semua,” ujar Sutiaji.

Terkait statemen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dra Zubaidah MM, yang sempat mengatakan kepada wartawan terkait hal menimpa MS adalah guyonan dan tangannya terluka akibat seringnya terkena gesper, cukup disayangkan.

Advertisement

“Termasuk bu Zubaidah, itu kelalaiannya. Kelalaian karena input data dan langsung di publish hingga menjadi rancu. Karena mendapat informasi dari pihak sekolah maka perlu akurasi data saat akan menyampaikan statemen dan lainnya. Itulah yang kemarin saya peringatkan supaya berhati-hati. Kami berikan waktu 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya,” ujar Sutiaji.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bahwa hasil dari pemeriksaan, kepolisian terhadap ke tujuh siswa SMPN 16 Kota Malang, akhirnya diperoleh keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap MS (13) siswa kelas VII SMPN 16 Kota Malang. Mereka mengaku telah membanting tubuh korban sebanyak 2 kali. Yakni dilempar ke paving dan juga dilempar ke pohon.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH bahwa dari pengakuan ke 7 saksi yang diduga pelaku, telah terjadi penganiayaan.

“Keterangan saksi bahwa korban diangkat beramai-ramai dibantingkan ke paving kondisi terlentang. Dengan posisi yang sama korban juga dilempar ke pohon. Pengakuan mereka karena iseng bercanda,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Tidak hanya itu terduga pelaku juga memukul korban. “Setelah jatuh korban diinjak, dipukul. Juga ada istilah menyetarter. Yakni dipegangi, kaki mengenai kemaluan sehingga tangan, kaki punggung mengalami lebam dan luka” ujar Kombes Pol Leonardus, Selasa (4/2/2020) siang.

Tujuh siswa yang diduga pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014. “Dugaan yang kami tangani adalah dugaan kekerasan terhadap anak. Saat ini korban masih dirawat kondisinya masih tertekan,” ujar Kombes Pol Leonardus. Akibat dari penganiayaan ini, jari tengah tangan kanan MS, mengalami luka parah hingga harus diamputasi. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas