Hukum & Kriminal

Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Sebut Pembangunan Gedung dengan Dana BA BUN Sesuai Prosedur

Diterbitkan

-

Gedung SMKN 10 Kota Malang saat didatangi oleh Kejari Kota Malang beberapa hari lalu. (gie)

Memontum Kota Malang – Terkait penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Malang Dwidjo Lelono (54) mengatakan tidaklah pas kalau ditujukan kepadanya.

Saat dikonfirmasi Memontum.com.melalui ponselnya, pada Sabtu (29/5/2021) siang, Dwidjo mengatakan telah mengerjakan proyek tersebut sesuai prosedur.

Baca juga:

    “Selama ini saya pro aktif. Pembangunan gedung itu swakelola. Tujuannya meningkatkan kualitas yang lebih bagus. Sesuai instruksi menteri. Tidak di tenderkan. Saya memang tidak ahlinya. Namun dalam pengerjaanya saya membentuk tim internal yang sudah berpengalaman. Anggota kita juga asesor. Ada yang dari teknik sipil dan lainnya. Juga sudah verifikasi, kalau tidak layak tidak mungkin lolos,” ujar Dwidjo.

    Diceritakan awal peristiwa ini bahwa pembangunan gedung swakelola ini bermula pengajuan proposal ke direktorat. Kemudian lolos lalu dilakukan MOU.

    Advertisement

    “Saat MOU kami menyerahkan berkas persyaratan, termasuk perencanaan, kepanitiaan, rencana dan tim pengawas. Semuanya sudah dilakukan pengecekan. Semua dicek dan yang verifikasi perencanaan penggunaan dana adalah pusat direktorat,” ujar Dwidjo.

    Untuk proyek pembangunan gedung, dana turun Rp 1,564 miliar. “Dalam Juknis kita mendapatkan dana Rp 1,9 miliar. Dalam MOU kami mendapatkan Rp 1,564 M saya gunakan untuk membangun 4 ruang praktek yakni 2 ruang pengelasan di bawah, ruang komputer dan ruang multimedia dibagian atas. Sedangkan sisa Rp 360 juta sekian oleh direktorat dirupakan dalam bentuk alat. Kami punya bukti fisiknya,” ujar Dwidjo.

    Dalam pengerjaan proyek itu, pihaknya selalu melaporkan proseanya dan sudah ada serah terima aset. “Sudah pelaporan dari 0%, 50% dan 100%, sudah serah terima sset dan sudah dilakukan monev oleh inspektorat dari Jakarta dan sudah digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar, kok baru sekarang ada laporan masyarakat yang mana, karena semua diketahui oleh komite sekolah,” ujar Dwidjo.

    Terkait Dokumen Dana BA BUN 2019 di SMKN 10 ‘Menghilang’ saat pengeledahan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang beberapa hari lalu, Dwidjo mengatakan bahwa dokumen itu ada padanya.

    Advertisement

    “Berkas itu tidak hilang, berkas itu saya simpan. Berkas itu saya simpan karena kuatir dirubah oleh anggota saya. Berkas saya bawa pulang, saya amankan, sewaktu-waktu jika dibutuhkan akan kami serahkan. Tapi sebelumnya foto copy dokumen itu sudah saya serahkan ke kejaksaan,” ujar Dwidjo.

    Kembali, Dwidjo menyayangkan status tersangka ditujukan kepadanya. “Ini dunia pendidikan, SMKN 10 ini milik masyarakat, milik Kota Malang milik Jawa Timur. Ayo diperhitungkan lah dampak psikisnya, tangisan anak-anaku semua, para guru, alumni, orang tua. Murid saya jumlahnya 1800. Saya sangat sayangkan ini,” ujar Dwidjo.

    Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.

    Advertisement

    “Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.

    Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka.

    “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

    Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp.400 juta,” ujar Dino.

    Advertisement

    Dijelaskan pula dalam pembangunan itu, pihak sekolah dianggap tidak menggunakan aturan juknis. “Dalam Juknis harusnya sekolah melibatkan ahli perencanaan teknik sipil dan ahli bangunan. Sebenarnya dalam juknis, aturannya sudah jelas. Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru yang ada di internal mereka sendiri. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka buat sendiri. Juga terkait pembangunan ini, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Semuanya, diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan kepala sekolah itu,” ujarnya. Hal itu mengakibatkan spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai spek. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas