Kota Malang
Kejar Target Pendapatan Pajak, Bapenda Kota Malang Lakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Bulan
Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kejar target perolehan pajak di tahun 2022, dengan melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal itu, dijelaskan oleh Kepala Bapenda, Handi Priyanto, seusai mengikuti penandatangan kerjasama dengan Polresta Malang Kota, Selasa (02/08/2022) tadi.
Kepala Bapenda yang kerap disapa Handi, menjelaskan bahwa pemutihan itu akan dilakukan selama tiga bulan. Yakni terhitung sejak per 01 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
“Untuk pemutihan selama tiga bulan ini tentu bukan hanya untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja, tetapi juga pajak daerah lainnya seperti hotel, resto, dan reklame,” jelas Handi.
Tentu dengan melakukan pemutihan ini, dirinya berharap agar masyarakat bisa segera melunasi tunggakan pajaknya dengan maksimal. Karena dalam pembayaran itu juga tanpa disertai dengan denda.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Kita harapkan masyarakat memanfaatkan masa pemutihan ini untuk melunasi wajib pajak (PBB) dan pajak daerah lainnya, karena tanpa disertai denda,” katanya.
Namun, untuk tunggakan pajak yang dapat diajukan guna mendapatkan sanksi administrasi tersebut, yakni tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2022 untuk jenis pajak PBB. Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak sejak Januari 1998 hingga Desember 2021. Dimana para wajib pajak juga harus melampirkan surat permohonan, KTP, SPPT PBB, dan NPWPD untuk pajak non PBB.
“Untuk data tunggakan di kami itu ada. Tetapi, kami tidak bisa hapuskan itu tanpa ada pengajuan, jadi yang dibutuhkan itu pengajuan dari wajib pajak untuk penghapusan, baru bisa kami proses,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil pajak PBB yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022 lalu, ternyata masih belum memenuhi target. Di tahun anggaran 2022 sendiri target dari PBB yakni sebesar Rp 90 miliar. Namun, yang didapat masih Rp 55,7 miliar. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda tetap melakukan penagihan, dan juga melakukan pemutihan tersebut. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED