Kota Malang
Kejar Target Pendapatan Pajak, Bapenda Kota Malang Lakukan Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Bulan

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kejar target perolehan pajak di tahun 2022, dengan melakukan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal itu, dijelaskan oleh Kepala Bapenda, Handi Priyanto, seusai mengikuti penandatangan kerjasama dengan Polresta Malang Kota, Selasa (02/08/2022) tadi.
Kepala Bapenda yang kerap disapa Handi, menjelaskan bahwa pemutihan itu akan dilakukan selama tiga bulan. Yakni terhitung sejak per 01 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
“Untuk pemutihan selama tiga bulan ini tentu bukan hanya untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saja, tetapi juga pajak daerah lainnya seperti hotel, resto, dan reklame,” jelas Handi.
Tentu dengan melakukan pemutihan ini, dirinya berharap agar masyarakat bisa segera melunasi tunggakan pajaknya dengan maksimal. Karena dalam pembayaran itu juga tanpa disertai dengan denda.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kita harapkan masyarakat memanfaatkan masa pemutihan ini untuk melunasi wajib pajak (PBB) dan pajak daerah lainnya, karena tanpa disertai denda,” katanya.
Namun, untuk tunggakan pajak yang dapat diajukan guna mendapatkan sanksi administrasi tersebut, yakni tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2022 untuk jenis pajak PBB. Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak sejak Januari 1998 hingga Desember 2021. Dimana para wajib pajak juga harus melampirkan surat permohonan, KTP, SPPT PBB, dan NPWPD untuk pajak non PBB.
“Untuk data tunggakan di kami itu ada. Tetapi, kami tidak bisa hapuskan itu tanpa ada pengajuan, jadi yang dibutuhkan itu pengajuan dari wajib pajak untuk penghapusan, baru bisa kami proses,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil pajak PBB yang jatuh tempo pada 31 Juli 2022 lalu, ternyata masih belum memenuhi target. Di tahun anggaran 2022 sendiri target dari PBB yakni sebesar Rp 90 miliar. Namun, yang didapat masih Rp 55,7 miliar. Untuk mengejar target tersebut, Bapenda tetap melakukan penagihan, dan juga melakukan pemutihan tersebut. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















