Hukum & Kriminal

Kejaksaan “Buru” Pengelola Gedung Ramayana Mall

Diterbitkan

-

Walikota Malang Drs H Sutiaji saat hadiri serah terima jabatan Kejari Kota Malang dari Amran Lakoni SH MH kepada Andi Darmawangsa SH MH. (gie)
Walikota Malang Drs H Sutiaji saat hadiri serah terima jabatan Kejari Kota Malang dari Amran Lakoni SH MH kepada Andi Darmawangsa SH MH. (gie)

Memontum Kota Malang – Pengelola gedung Ramayana/ Alun-Alun Mall Kota Malang, dikabarkan menghilang. Tentunya hal ini menjadi masalah dikarenakan kerjasama.Pemkot Malang dan pihak pengelola gedung Alun-Alun akan berakhir 15 November 2019.

Sampai saat ini pihak PT Sadean Intra Mitra, belum diketahui keberadaanya. Kasus ini hingga Rabu (6/11/2019) siang, masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kejaksaan masih mrncari kerberadaan PT J dan PT S (Sadean) apakah ada potensi kerugian negara atau tidak, terkait kewajiban -kewajiban yang harus dipenuhi.

” Kerjasama ini antara Pemkot dengan PT J dan PT S. Kedua perusahaan yakni PT J dan PT sudah kita lakukan pemanggilan secara patut, namun tidak hadir. Kita datangi ke alamat di Jakarta juga tidak ada. Saat ini kita masih menggali keterangan dari Pemkot, terkait perjanjian kerjasama. Bagaimana kontribusi dan kewajiban PT J dan PT S. Sedangkan Ramayana sensiri adalah pihak yang menyewa di perysaan PT S,” ujar Ujang Supriadi SH MH, Kasi Pudsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Tentunya PT J dan PT S akan diminta keterangan tetkait kewajiban-kewajihannya selama ini. ” Kita akan gali terkiat kontribusi dan kewajiban mereka, apakah sudah masuk ke kas daerah apa belum. Kita akan melihat sudut pandang kerugian yang belum dipenuhi dari kewajiban-kewajiban PT J dan PT S,” ujar Ujang.

Advertisement

Pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan terkait kewajiban PT J dan PT S, seperti pajak parkir, pajak air tanah, sewa genset dan beberapa item lainya sesuai perjanjian dalam surat kerjasama. Perlu diketahui bahwa perjanjian kerjasama antara Pemkot dengan PT J. Dalam perjalanan nya perjanjian itu dilimpahkan oleh PT J ke PT Sadean hingga disewakan ke Ramayana.

Walikota Malang Drs H Sutiaji mengatakan bahwa bangunan tersebut harus diserahkan kembali ke Pemerintah Kota Malang.

” Masih kami telaah. Saat ini objeknya ada, namun subjeknya tidak ada. Kami ada, namun pihak yang melakukan kesepakatan tidak ada. Padahal bangunan tersebut harusnya diaerahkan kepada kami, namun sampai saat ini orangnya tidak ada. Saat ini Pak Sekda masih kami minta mencari landasan hukumnya untuk kita ambil alih kembali. Untuk sementara kerugian masih belum ada,” ujar Sutiaji. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas