Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan dengan Modus Pria Hanyut di Sungai Bango Kota Malang, Bermotif Cemburu

Diterbitkan

-

Kasus Pembunuhan dengan Modus Pria Hanyut di Sungai Bango Kota Malang, Bermotif Cemburu

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan kasus ini, bermula dari temuan mayat atau pria yang diduga hanyut oleh pihak Polsek Blimbing.

“Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari keluarga korban dan akhirnya menaruh kecurigaan ada ketidaksesuaian kalau memang korban bunuh diri. Sebaliknya, ada dugaan yang mengarah ke korban pembunuhan,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (07/06/2022).

Mayat pria yang ditemukan di Sungai Bango, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu, berusia sekitar 30 sampai 40 tahun. Itu ditemukan oleh pihak kepolisian pada 10 Februari 2022 lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, menjelaskan dari keterangan yang didapat awal mula korban mendatangi rumah kos pelaku dalam keadaan mabuk. Dengan keadaan itu, korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor milik korban ke wilayah Sungai Bango untuk dilakukan pembunuhan dan dihanyutkan dari pinggir sungai. “Keterangan pelaku dihanyutkan pukul 01.30. Kalau pelaku sadar, yang mabuk korbannya saat datang ke kos pelaku,” jelas AKP Bayu Febriyanto Prayoga.

Advertisement

Dijelaskan AKP Bayu, pelaku ini membunuh korban atas motif kecemburuan pada korban yang telah mempunyai istri. Bahkan, ada spekulasi bahwa pelaku ini memiliki penyimpangan seksual, hingga menghabisi nyawa korban.

Baca juga :

“Jadi modusnya ada rasa sakit hati serta cemburu ke korban. Dugaan kami pelaku memiliki penyimpangan seksual dan itu masih kami dalami, sehingga dia memiliki kecemburuan ke korban yang berhubungan dengan istrinya,” katanya.

Untuk hubungan pelaku dan korban ini diketahui merupakan teman, dimana pelaku biasa membeli barang-barang milik korban. Pelaku yang ditangkap pada 04 Juni 2022 lalu, masih dilakukan pendalaman untuk modus dan motif pembunuhannya. Sebab, korban yang hanyut di sungai memiliki sejumlah luka di wajahnya yang diyakini kemungkinan terbentur bebatuan atau memang diserang oleh pelaku.

“Luka-luka di wajahnya itu kami dalami apa karena benturan sungai atau memang dibuat oleh pelaku. Kalau keterangan pelaku, korban tak sadarkan diri dan langsung di hanyutkan. Kami masih mendalami pembunuhan yang dilakukan itu secara spontan atau berencana,” lanjutnya.

Advertisement

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 1 unit motor Mio merah milik korban, jaket abu-abu hitam, kaos ungu, celana pendek coklat dan kaos kuning. Untuk pelaku pembunuhan, dikenakan pasal 338 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Perlu diketahui kejadian penemuan jenazah berawal di aliran Sungai Bango, yang terletak di Jl Teluk Bayur Kelurahan, Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Kamis (10/02/2022). Diketahui, jenazah tersebut beridentitas Hari Setiawan (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari penyelidikan petugas, akhirnya diketahui bahwa jenazah tersebut adalah korban pembunuhan. (rsy/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas