Hukum & Kriminal
Kasus Bullying SMPN, 2 Siswa Paling “Nakal” Jadi Tersangka
Memontum, Kota Malang – Terkait kekerasan terhadap MS (13) siswa kelas VII SMP N 16 Kota Malang, petugas Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 2 tersangka. Tentunya bisa jadi, tersangka akan terus bertambah dikarenakan ada 7 siswa yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan menimbulkan luka hingga berujung jari tengah tangan kanan MS harus diamputasi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, saat jumpa pers pada Selasa (11/2/2020) pukul 17.00, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka yakni WS siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII. Mereka diduga kuat telah membanting tubuh MS ke paving dan di atas pot bunga.
“Sebanyak 23 saksi sudah dilakukan pemeriksaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, sudah kami lakukan pemeriksaan. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala sekolah dan 2 guru BP juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pelapor dan keluarga korban sudah kami periksa. Ada 10 siswa yang kami periksa, ada 4 dokter spesialis RS Lavalette dan juga keterangan hasil visum. Kemarin secara resmi kami tetapkan 2 tersangka yakni WS dan RK,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Pihaknya terua melakukan penyidikan dan perkembangan tidak menutup kemungkinan muncul twrsangla lainnya setelah nantinya dilkukan rekontruksi dan konfrontasi.
“Kami berkomitmen melakukan penyidikan hingga nantinya jelas siapa berbuat apa dan mempertanggungbjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ke 2 tersangka dari keterangan saksi terlibat secara langsung memegangi, mengangkat tubuh korban dan menjatuhkannya ke paving dan ke pot bunga, ” terang Kombes Pol Leonardus.
“Kami masih melakukan pengembangan karena ada dugaan pelaku lain. Proses hukum tidak memandang latar belakang dan status dari keluarga atau dari sisi tersangka. Kitabherkomitmen untuk proses kasusnya,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Walapun pelaku mengatakan bahwa kejadian ini dilakukan atas guyonan, namun faktanya sudah berubah ke tindak kriminal.
“Mereka menyampaikan guyonan, namun kami melihat bukan iseng atau huyonan melainkan ini adalaj tindak pidana. Mereka kami kenakan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlinduntan anak,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Seperti yang dibeeritakan sebelumnya, hasil dari pemeriksaan, kepolisian terhadap ke tujuh siswa SMPN 16 Kota Malang, akhirnya diperoleh keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap MS (13) siswa kelas VII SMPN 16 Kota Malang. Mereka mengaku telah membanting tubuh korban sebanyak 2 kali. Yakni dilempar ke paving dan juga dilempar ke pohon.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH bahwa dari pengakuan ke 7 saksi yang diduga pelaku, telah terjadi penganiayaan.
“Keterangan saksi bahwa korban diangkat beramai-ramai dibantingkan ke paving kondisi terlentang. Denfan posisi yang sama korban juga dilempar ke pohon. Pengakuan mereka karena iseng bercanda,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Tidak hanya itu terduga pelaku juga memukul korban. ” Setelah jatuh korban diinjak, dipukul. Juga ada istilah menyetarter. Yakni dipegangi, kaki mengenai kemaluan sehingga tangan, kaki punggung mengalami lebam dan luka” ujar Kombes Pol Leonardus, Selasa (4/3/2020) siang.
Walikota Malang Drs Sutiaji pada Senin (10/2/2020) pagi, mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMPN 16 Syamsul Arifi dan Wakil.Kepala Sekolah SMPN 16 telah dibebastugaskan. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Dra Zubaidah MM diberikan sanksi 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya karena statemennya kepada wartawan tanpa akurasi data dan hanya menerima masukan dari pihak sekolah. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED