Kabupaten Malang

Kapolri Sampaikan Ada 11 Gas Air Mata Ditembakkan, Tujuh ke Tribun Selatan

Diterbitkan

-

Kapolri Sampaikan Ada 11 Gas Air Mata Ditembakkan, Tujuh ke Tribun Selatan

Memontum Malang – Satu persatu fakta tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen, diurai dalam rilis penetapan tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain menetapkan enam tersangka dugaan Pasal 359 dan 20 personel yang sanksi etik, juga menyebutkan mengenai berapa jumlah gas air mata yang ditembakkan.

Yakni, terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata dengan tujuan membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter, yang melakukan upaya memasuki tengah lapangan. Yakni, ke tribun Selatan kurang lebih tujuh tembakan, tribun Utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan.

“Ini yang mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun kemudian panik dan berusaha meninggalkan arena. Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala,” urai Kapolri dalam rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022) malam.

Baca juga :

Advertisement

Di tribun atau stadion ini, tambah Kapolri, ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu itu dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya.

“Hanya dibuka ukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu, tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward seharusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion,” jelasnya.

Kemudian, urainya, terdapat besi melintang setinggi lima centimeter yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi, kalau pintu itu dilewati penonton dalam jumlah yang banyak. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas