Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota Ungkap Penyebab Kebakaran Malang Plaza dari Kabel

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota menggelar rilis hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) mengenai penyebab kebakaran di Malang Plaza, beberapa waktu lalu. Sebagaimana diberitakan, usai peristiwa kebakaran pusat perbelanjaan itu, tim Labfor Polda Jatim, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan jika sebelumnya sudah ada barang bukti yang diambil untuk dilakukan pengecekan uji Labfor. Diantaranya, satu buah kantong plastik abu arang yang diambil dari studio bioskop lantai tiga, kemudian tiga buah kantong plastik berisikan kabel.
“Satu kantong plastik abu arang sisa kebakaran, itu diambil di lokasi awal Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK). Diperiksa menggunakan Gas Chromatography Mass Spectrometry (GCMS) dan didapatkan hasil negatif tidak mengandung bahan bakar hidrokarbon maupun pelarut yang mudah menyala,” jelas Buher-sapaan akrab Kapolresta Malang Kota.
Untuk hasil dari uji Labfor kabel, tambahnya, yaitu LAPK berada di dalam Gedung Bioskop pusat perbelanjaan Malang Plaza. Dimana, titiknya berada di dekat dengan panggung layar Studio 1. Penyebabnya, kebakaran juga berasal dari panas akumulasi atau heat accumulation akibat kebocoran arus listrik.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Jadi, kabel dengan instalasi 2×2,5 mm itu dapat melelehkan dan membakar isolasi kabel kemudian berkembang membakar media disekitarnya. Antara lain, seperti kertas, plastik, kain dan spon. Ini kesimpulan dari hasil uji Labfor Jatim,” katanya.
Dalam hal ini, Buher menegaskan, jika kasus tersebut masih akan terus dikaji lebih lanjut. Selain itu, juga akan terus mengkoordinasikan hasil pemeriksaan Labfor Poda Jatim bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait dengan kelayakan gedung Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.
“Ini masih dalam proses penyelidikan dan hasilnya bahwa kebakaran itu oleh kabel dan bukan dibakar. Jadi, kami tidak mungkin menetapkan tersangka asal-asalan. Nanti akan terus kita lakukan pengkajian dan kerja sama dengan Pemkot Malang terhadap kelayakan suatu bangunan terhadap perizinan dari Malang Plaza sendiri,” imbuh Buher.
Sebagaimana diberitakan, Gedung Malang Plaza secara tiba terbakar. Api yang dengan cepat meluas, mengakibatkan bangunan tiga lantai itu menyisakan cor dan kerangka. Musibah itu, juga mengakibatkan sejumlah tenant atau pemilik stand, merugi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















