Kota Malang

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Siapkan Rp 1,288 Triliun Uang TE 2022

Diterbitkan

-

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Siapkan Rp 1,288 Triliun Uang TE 2022

Memontum Kota Malang – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang tengah menyiapkan uang sebanyak Rp 1,288 triliun untuk kebutuhan masyarakat, dalam melakukan penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPwBI, Samsun Hadi, saat melakukan Bincang Santai Bersama Media, Jumat (19/08/2022) tadi.

Hal itu dilakukan, karena Bank Indonesia telah resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, pada Kamis (18/08/2022), kemarin. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu.

“Sebanyak Rp 1,288 triliun itu untuk menjangkau wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang. Jumlah ini diperkirakan terserap dalam bulan Agustus 2022,” jelas Samsun.

Dari jumlah tersebut, pihaknya telah merinci masing-masing persediaan uang pecahan di BI Malang. Disebutkan, untuk uang Rp 100 ribu tersedia Rp 1,056 triliun, uang Rp 50 ribu tersedia Rp 135 miliar, uang Rp 20 ribu tersedia Rp 30,4 miliar, uang Rp 10 ribu tersedia Rp 24, 8 miliar,  uang Rp 5 ribu tersedia Rp 20,5 miliar, uang Rp 2 ribu tersedia Rp 18,1 miliar dan Rp 1 ribu tersedia Rp 3,1 miliar.

Advertisement

“Itu stok di periode Agustus, dan untuk tujuh wilayah. Di bulan depan dan selanjutnya nanti juga akan di drop lagi, karena untuk menggantikan uang yang lecek, rusak, dan sebagainya,” paparnya. Yang menarik dari Uang TE 2022, yakni diantara masing-masing pecahan satu dengan lainnya, mempunyai selisih panjang lima milimeter. Artinya, uang Rp 1 ribu memiliki ukuran yang paling kecil, dibandingkan uang Rp 100 ribu. Ini tentu berbeda dengan uang tahun emisi sebelumnya yang memiliki selisih dua milimeter.

Baca juga :

“Tujuannya, paling utama adalah untuk membantu rekan kita yang tunanetra. Sehingga nanti tidak hanya bisa membedakan ketika pegang permukaannya, tapi juga bisa mengenali dari ukurannya,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

“Uang emisi tahun sebelumnya, tetap berlaku selama masih dibutuhkan. Dan semakin lama akan berkurang. Sampai nanti akan ada pengumuman pencabutan uang lama,” imbuhnya. Sebagai informasi, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling ritel yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas