Kota Malang
Kantongi Akte Jual Beli Stand di Malang Plaza, Pemilik Toko Emas Tuntut Ganti Rugi Manajemen
Memontum Kota Malang – Pemilik toko emas di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Natania Verliana Setiawan, menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu dikatakan, seusai dirinya mengikuti konferensi pers bersama media, Rabu (03/05/2023) sore.
Natania menyampaikan, jika pihaknya bukan hanya sekedar menyewa tempat. Namun, juga membeli stand di gedung tersebut. Terlebih, ada dua stan yang dimilikinya.
“Kami korban kebakaran ini sudah ada grupnya. Yang pasti, kami akan menuntut ganti rugi karena kita di sana juga beli stand. Jadi, bukan sekedar nyewa. Apalagi, kerugian barang yang di sana dan bagaimana nasibnya, lalu tempat saya di sana, itu selanjutnya bagaimana,” ucap Natania.
Pihaknya juga menyampaikan, belum menghitung soal estimasi kerugian yang dialami. Sebab, masih belum bisa mengetahui kondisi barang kepemilikan yang ada di dalam toko, pasca peristiwa kebakaran tersebut. “Saya belum tahu untuk total kerugiannya. Karena, belum masuk ke dalam dan melihat kondisi barang kepemilikan kita. Tapi kalau kemarin sekilas difotokan sama Damkar, itu cuma tersisa brankas saja. Lainnya sudah rata dengan tanah,” katanya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Kemudian pihaknya juga menambahkan, bahwa jika sampai dengan saat ini, juga tidak memegang surat kepemilikan stand. Hanya saja, dirinya mengantongi akta jual beli. Karena, surat kepemilikan masih menjadi satu kesatuan di pihak Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.
“Suratnya itu cuma surat induk dan itu sampai detik ini belum dipecah. Jadi, kami cuma akta jual beli saja atau ikatan jual beli. Yang punya Malang Plazakan meninggal dan diteruskan oleh anaknya sekarang ini. Jadi, belum ada kelanjutannya,” lanjutnya.
Untuk toko emas yang dimiliki Natania tersebut, sudah berdiri sejak tahun 1985 atau sejak awal berdirinya Malang Plaza. Toko itu, merupakan usaha milik orang tuanya. Sementara luasan toko yang dimiliki, sekitar 80 meter untuk dua stan. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari Tim Labfor dari Polda Jatim.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu dahulu hasil forensiknya. Kemudian, itikad baik dari manajemen Malang Plaza,” imbuhnya. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang