Kota Malang
Kantongi Akte Jual Beli Stand di Malang Plaza, Pemilik Toko Emas Tuntut Ganti Rugi Manajemen

Memontum Kota Malang – Pemilik toko emas di Pusat Perbelanjaan Malang Plaza, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Natania Verliana Setiawan, menuntut ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza. Hal itu dikatakan, seusai dirinya mengikuti konferensi pers bersama media, Rabu (03/05/2023) sore.
Natania menyampaikan, jika pihaknya bukan hanya sekedar menyewa tempat. Namun, juga membeli stand di gedung tersebut. Terlebih, ada dua stan yang dimilikinya.
“Kami korban kebakaran ini sudah ada grupnya. Yang pasti, kami akan menuntut ganti rugi karena kita di sana juga beli stand. Jadi, bukan sekedar nyewa. Apalagi, kerugian barang yang di sana dan bagaimana nasibnya, lalu tempat saya di sana, itu selanjutnya bagaimana,” ucap Natania.
Pihaknya juga menyampaikan, belum menghitung soal estimasi kerugian yang dialami. Sebab, masih belum bisa mengetahui kondisi barang kepemilikan yang ada di dalam toko, pasca peristiwa kebakaran tersebut. “Saya belum tahu untuk total kerugiannya. Karena, belum masuk ke dalam dan melihat kondisi barang kepemilikan kita. Tapi kalau kemarin sekilas difotokan sama Damkar, itu cuma tersisa brankas saja. Lainnya sudah rata dengan tanah,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian pihaknya juga menambahkan, bahwa jika sampai dengan saat ini, juga tidak memegang surat kepemilikan stand. Hanya saja, dirinya mengantongi akta jual beli. Karena, surat kepemilikan masih menjadi satu kesatuan di pihak Manajemen Pusat Perbelanjaan Malang Plaza.
“Suratnya itu cuma surat induk dan itu sampai detik ini belum dipecah. Jadi, kami cuma akta jual beli saja atau ikatan jual beli. Yang punya Malang Plazakan meninggal dan diteruskan oleh anaknya sekarang ini. Jadi, belum ada kelanjutannya,” lanjutnya.
Untuk toko emas yang dimiliki Natania tersebut, sudah berdiri sejak tahun 1985 atau sejak awal berdirinya Malang Plaza. Toko itu, merupakan usaha milik orang tuanya. Sementara luasan toko yang dimiliki, sekitar 80 meter untuk dua stan. Hingga saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari Tim Labfor dari Polda Jatim.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu dahulu hasil forensiknya. Kemudian, itikad baik dari manajemen Malang Plaza,” imbuhnya. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















