Hukum & Kriminal
Kakak Ajak Adik Ipar Jadi Curanmor, Dihadiahi 3 Pelor Panas Tembus Kaki

Memontum, Kota Malang – Ahmad Bima Armadani (18) warga Jl Kiai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Erik Lukmana Putra Soedarno (21), adik iparnya, warga asal Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau Perum Graha Indra Prasta, Kecamatan Tulangan, Kabupten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) siang, dirilis di Polresta Malang Kota.
Keduanya adalah pelaku Curanmor yang berhasil dibekuk petugas Resmob Polresta Malang Kota pada Rabu (11/12/2019) pukul 15.00 di Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing. Dalam penangkapan itu, Bima melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Sebanyak 3 timah panas menembus kaki Bima.

DOR : Tersangka Bima di kursi roda saat dirilis di Polresta Malang Kota. (ist)
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa pada Rabu dini hari, Nima dan Erik berjalan kaki mencari sasaran di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat itu mereka mendapati motor Honda Beat milik M Arif (20) warga Jl Polowijen Gang I, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang sedang di parkir depan Warnet Game Zone Jl MT Hariyono.
Dengan berbekal obeng dan kunci pas, Bima kemudian berhasil merusak rumah kontak stir. Usai merusak kunci stir, Bima kemudian mendorong motor tersebut. Mereka memotong kabel stater dan menyambungnya hingga berhasil menghidupkan mesin motor.
Kejadian itu keesokan paginya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Motor berhasil terlacak karena terdapat GPS-nya. Motor itu betada di Pasar Blimbing di Jl Tenaga.
Motor itu diparkir depan bedak milik Erik. Saat itu, Bima sedang berada di motor mencoba membuka jok motor karena bensinya habis. Tahu ada polisi, Bima mencoba melawan petugas.
Residivis kasus Curanmor ini tidak mau menyerah, dia menyerang petugas dan mencoba kabur. Karena cukup membahayakan, Bima terpaksa dilumpuhkan dengan 3 tembakan di kakinya.
Bima mengaku kalau setelah keluar dari penjara beberapa bulan lalu, sudah 3 kali ini melakukan aksi pencurian. Diantaranya mencuri motor Yamaha Mio merah di kawasan Jl Raya Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru sekitar 2 minggu lalu.
“Setelah keluar dari penjara, saya sebenarnya tidak tidak ingin mencuri lagi. Saya dihina kakak ipar saya tidak bisa menghasilkan banyak uang. Karena itulah saya kembali lagi melakukan aksi pencurian,” ujar Bima.
Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka.mengaku sudah 3 kali melakukan akai Curanmor di Kota Malang. Kami masih melakukan pengembangan termasuk mencari siapa penadahnya. Keduanya kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Leonardus. (gie/oso)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















