Pendidikan

Jumlah Guru PNS dan Non-PNS Timpang

Diterbitkan

-

Sekretaris Dispendikbud Kota Malang, Totok Kisyanto.
Sekretaris Dispendikbud Kota Malang, Totok Kisyanto.

Memontum Kota Malang – Jumlah Guru PNS dan non PNS di Kota Malang, mengalami ketimpangan. Hal itu, diketahui dari data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Malang, pada akhir pekan kemarin (09/10).

Berdasarkan update data terakhir pada akhir September, tercatat 5.562 guru berstatus non PNS. Sedangkan 2.702 guru, berstatus PNS. Dari total 5.562 guru non PNS, terdiri masing-masing 1.696 guru PNS di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), 2.436 guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 1.430 di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara dari 2.702 guru PNS, ada 95 guru di tingkat TK, 1.713 guru di tingkat SD dan 894 guru di tingkat SMP. Di sisi yang lain, ada 92 guru PNS yang tidak memiliki gelar Sarjana (S1). Di mana, ada 62 diantaranya mengajar di tingkat SD.

Kondisi itulah, yang kemudian sempat menjadi perhatian Wakil Presiden, Maaruf Amin, dalam acara Focused Group Discussion (FGD) penguatan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Di mana, pada acara itu salah satunya membahas mengenai jumlah guru PNS dan banyaknya guru yang tidak memiliki gelar sarjana (S1) di Indonesia.

Advertisement

Sekretaris Dispendikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Malang, Totok Kisyanto, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tidak bisa menentukan jumlah pengajar yang berpredikat PNS. Dengan alasan, karena hal tersebut merupakan wewenang dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Selain itu, Totok juga menjelaskan, terkait kualifikasi pendidikan bagi guru, telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, yang berisi bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademis melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

“Saat ini, kami sedang melakukan analisis kompetensi guru. Harapannya, November sudah selesai,” jelasnya.
Menyangkut analisis kompetiensi, dirinya menambahkan, diantaranya adalah mengenai pendidikannya. Linier atau tidaknya, hingga kompetensi kemampuan.

“Kami kembali kepada ketentuan. Kalau tidak memenuhi kompetensi, maka akan ada solusinya. Misalnya, di pendidikannya. Jadi, meski sudah mengantongi PNS, berarti harus melakukan pelatihan-pelatihan,” pungkasnya. (mg1/sit)

Advertisement

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas