Hukum & Kriminal

Jukir Jualan SS, Ngaku Kulakan dari Napi Lapas Madiun

Diterbitkan

-

Jukir Jualan SS, Ngaku Kulakan dari Napi Lapas Madiun

Memontum, Kota Malang – Seorang pengedar narkoba dan pelanggannya, Saiful Anwar (34) seorang juru parkir dan Farky Idya Putra (28) hingga Kamis (19/3/2020) siang masih kompak menjadi penghuni tahanan Mapolresta Malang Kota. Ngeri, tersangka jukir mengaku kulak Sabu dari seorang napi yang dipenjara di Lapas Madiun.

Jukir mengaku warga Jl Panglima Sudirman Gang Manunggal, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang kos di Jl Simpang Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan warga Jl MT Haryono VI, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu disergap anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota beberapa saat lalu.

Tersangka Saiful dan Farky berkopiah, saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Tersangka Saiful dan Farky berkopiah, saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Informasi Memontum.com bahwa petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau ada jukir yang nyambi jualan narkoba. Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan Saiful.

Akhir pekan lalu, petugas kemudian melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil menangkap Saiful di kamar kosnya. Barang Bukti (BB) yang diamankan cukup banyak yakni Shabu-Shabu (SS) seberat 58,41 gram yang sudah dikemas dalam poketan-poketan besar dan kecil.

Setelah dilakukan pengembangan, salah satunya pesan-pesan WA di ponselnya ditemukan nama salah satu pelanggannya yakni Farky.

Advertisement

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Farky dengan BB SS seberat 0,3 gram. Saiful mengaku bahwa sebelumnya dia menjual 1 poket SS kepada Farky seharga Rp.125 juta.

Dengan menjual 1 poket SS itu maka Saiful mendapat keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Lebih mengejutkan lagi, bahwa Saiful mendapat pasokan SS dari YG yang mengaku sebagai napi di LP Madiun. Bahkan dia mengaku sudah 7 kali ini mendapat kiriman SS dari YG.

“Saya transaksinya melalui ponsel kemudian barang dikirim denga sistem ranjau di Jl Danau Matana, Sawojajar . Pembeliannya sistem bayar belakang. Jika barang sudah habis baru dilakukan pembayaran. Saya kenal dengan YG dikenalkan teman saya saat sama-sama masih berada di penjara,” ujar Saiful.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa tersangka SA dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

“Sedangkan FIP kami kenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas