Hukum & Kriminal
JE Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Seksual SPI Kota Batu

Memontum Kota Malang – Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) tadi di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa JE dalam sidang tuntutan itu tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, saat ditanya seberapa yakin nantinya JE lepas dari tuntutan 15 tahun penjara, dirinya mengatakan harus yakin. “Dalam proses persidangan, kita semua baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita lihat nanti, harus selalu yakin. Supaya keadilan tegak dalam persidangan ini,” ujar Hotma Sitompul.
Mendengar tuntutan JPU ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa tuntutan ini adalah yang terbaik bagi korban. Hadiah kepada anak-anak Indonesia. “Tuntutan ini sudah terbaik. Fakta telah menunjukan peristiwa ini terjadi, bukan rekayasa. Keadilan harus ditegakkan. Nantinya kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim,” ujar Arist.
Untuk sidang pada Rabu depan, rencananya dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















