Hukum & Kriminal
JE Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Seksual SPI Kota Batu
Memontum Kota Malang – Setelah sempat ditunda selama sepekan, sidang tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto EP alias JE, akhirnya dibacakan pada Rabu (27/07/2022) tadi di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Terdakwa JE dalam sidang tuntutan itu tidak dihadirkan langsung di PN Malang, melainkan hadir secara online dari Lapas Kelas 1 Malang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Pasal yang terbukti, Pasal 81 ayat 2, UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito, usai keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, saat ditanya seberapa yakin nantinya JE lepas dari tuntutan 15 tahun penjara, dirinya mengatakan harus yakin. “Dalam proses persidangan, kita semua baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita lihat nanti, harus selalu yakin. Supaya keadilan tegak dalam persidangan ini,” ujar Hotma Sitompul.
Mendengar tuntutan JPU ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa tuntutan ini adalah yang terbaik bagi korban. Hadiah kepada anak-anak Indonesia. “Tuntutan ini sudah terbaik. Fakta telah menunjukan peristiwa ini terjadi, bukan rekayasa. Keadilan harus ditegakkan. Nantinya kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim,” ujar Arist.
Untuk sidang pada Rabu depan, rencananya dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED