Hukum & Kriminal

Jawa Timur Pilot Project E-Court Banding

Diterbitkan

-

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Yudi Prasetya, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Suantoro, SH, MH dan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis SH MH, usai sosialisasi e-Court Banding di PN Malang. (gie)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Yudi Prasetya, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Suantoro, SH, MH dan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis SH MH, usai sosialisasi e-Court Banding di PN Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Beberapa waktu lalu pendaftaran perkara perdata di pengadilan telah menggunakan sistem aplikasi e-Court. Yakni layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online. Bahkan e-Litigation (Persidangan secara online) juga sudah dilakukan, kini yang terbaru adalah pendaftaran tingkat banding melalui aplikasi e-Court. Bahkan Jawa Timur kini menjadi pilot project e-Court banding.

Pendaftaran tingkat banding melalui e-Court ini mulai dikenalkan di PN Kota Malang pada Jumat (23/10/2020) pagi. Yakni sosialisasi kepada para advokat diantaranya hadir Dian Aminudin SH, Ketua DPC Peradi Malang, Akhmad Siswantoro SH, ketua DPC Peradi RBA Malang, Iwan Kuswardi SH, Ketua DPC Peradi Malang Raya serta beberapa tamu undangan lainnya.

Sebab pendaftaran banding melalui aplikasi e-Court ini adalah hal baru yang harus diterapkan oleh semua advokat jika ingin melanjutkan perkaranya melalui banding. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Herri Swantoro, SH., MH mengatakan bahwa Jawa Timur menjadi pilot project pendaftaran banding melalui aplikasi e-Court.

“E-Court banding akan dimulai di Jawa Timur. Kalau nantinya pendaftaran perkara banding diwajibkan menggunakan e-Court, manfaatnya adalah akuntable, kredibel, dalam penyelesaian perkara. Menjadi peradilan yang bersih dan modern. Peradilan yang cepat, untuk masyarakat pencari keadilan. Nantinya dengan e-Court banding bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Tidak ada lagi persentuhan. Semua perkara sudah melalui sistem,” ujar Herri.

Advertisement

Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis SH MH bahwa dengan e-Court banding semuanya menjadi lebih praktis.

“Jawa Timur menjadi pilot project, ini sangat membanggakan. Nantinya bisa mendaftar e-Court banding dimanapun. Kalai bisa caranya bisa didaftarkan dari rumah, menghemat biaya. Dengan aplikasi, lebih transparan, bisa dicek masyarakat pencari keadilan. Tidak lagi memerlukan pertemuan antar pihak. Masyarakat pengguna, bisa mengetahui sejauh mana proses kasusnya berjalan,” ujar Nuruli. (gie)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas