Kota Malang
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Malang Masih Rendah, Pemkot Malang Akan Terus Lakukan Sosialisasi

Memontum Kota Malang – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Malang, dinilai masih rendah, yakni diangka lima persen. Karena itu, Pemkot Malang melalui Disnaker PMPTSP Kota Malang, akan terus meningkatkan dengan cara melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika nantinya sosialisasi akan menyasar di tiap kecamatan, dengan disediakan mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan. Agar, para peserta yang akan mendaftar tidak merasa kebingungan.
“Ketika kita nanti akan melakukan sosialisasi ke kecamatan, itu harus menyediakan mobil keliling. Supaya yang bersangkutan bergerak hatinya, langsung hari itu juga mendaftar dan mendapatkan kartu, sehingga menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arif, seusai melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/11/2022) tadi.
Dikatakannya, jika itu nantinya juga akan mendorong pada anggota perlindungan masyarakat (Linmas), RT, RW, termasuk dasawisma untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Tenagakerjaan. Menurutnya, untuk biaya perbulan yakni Rp 16 ribu.
“Di Kota Malang ini perlu ditingkatkan lagi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Contoh, di RT RW, ada empat ribu sekian yang belum mengikuti BPJS Tenagakerja ini, lalu Linmas sama juga perlu ditingkatkan lagi untuk kepesertaan BPJS ini,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Lebih lanjut disampaikan, manfaat dari keikutsertaan BPJS juga sangat luar biasa untuk jangka panjang. Terlebih, bagi pekerja rentan. Karena itu, hal tersebut akan terus didorong.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Widodo, juga mengatakan dengan memiliki jaminan sosial tenaga kerja tersebut, masyarakat nantinya bisa terlindungi, terproteksi. Apabila, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Ini tugas dari pemerintah, agar masyarakat Kota Malang yang sejahtera bisa terlindungi, terproteksi, kalau terjadi resiko tidak akan menjadi orang miskin baru, khususnya adalah kalo mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia,” ujar Widodo.
Ditegaskan Widodo, sesegera mungkin para pekerja rentan, dapat dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena menurutnya, regulasi sangat mendukung, serta resiko kerja tidak bisa ditunda kapanpun. Sehingga, dirinya berpesan agar jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terlebih dahulu, kemudian berpikir untuk memberikan perlindungan.
“Jangan sampai pas sudah terjadi resiko, baru berpikir untuk memberikan perlindungan sosial,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















