Kota Malang
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Malang Masih Rendah, Pemkot Malang Akan Terus Lakukan Sosialisasi
Memontum Kota Malang – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Malang, dinilai masih rendah, yakni diangka lima persen. Karena itu, Pemkot Malang melalui Disnaker PMPTSP Kota Malang, akan terus meningkatkan dengan cara melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika nantinya sosialisasi akan menyasar di tiap kecamatan, dengan disediakan mobil keliling BPJS Ketenagakerjaan. Agar, para peserta yang akan mendaftar tidak merasa kebingungan.
“Ketika kita nanti akan melakukan sosialisasi ke kecamatan, itu harus menyediakan mobil keliling. Supaya yang bersangkutan bergerak hatinya, langsung hari itu juga mendaftar dan mendapatkan kartu, sehingga menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arif, seusai melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/11/2022) tadi.
Dikatakannya, jika itu nantinya juga akan mendorong pada anggota perlindungan masyarakat (Linmas), RT, RW, termasuk dasawisma untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Tenagakerjaan. Menurutnya, untuk biaya perbulan yakni Rp 16 ribu.
“Di Kota Malang ini perlu ditingkatkan lagi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Contoh, di RT RW, ada empat ribu sekian yang belum mengikuti BPJS Tenagakerja ini, lalu Linmas sama juga perlu ditingkatkan lagi untuk kepesertaan BPJS ini,” katanya.
Baca juga :
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
Lebih lanjut disampaikan, manfaat dari keikutsertaan BPJS juga sangat luar biasa untuk jangka panjang. Terlebih, bagi pekerja rentan. Karena itu, hal tersebut akan terus didorong.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Widodo, juga mengatakan dengan memiliki jaminan sosial tenaga kerja tersebut, masyarakat nantinya bisa terlindungi, terproteksi. Apabila, terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Ini tugas dari pemerintah, agar masyarakat Kota Malang yang sejahtera bisa terlindungi, terproteksi, kalau terjadi resiko tidak akan menjadi orang miskin baru, khususnya adalah kalo mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia,” ujar Widodo.
Ditegaskan Widodo, sesegera mungkin para pekerja rentan, dapat dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena menurutnya, regulasi sangat mendukung, serta resiko kerja tidak bisa ditunda kapanpun. Sehingga, dirinya berpesan agar jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terlebih dahulu, kemudian berpikir untuk memberikan perlindungan.
“Jangan sampai pas sudah terjadi resiko, baru berpikir untuk memberikan perlindungan sosial,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia