SEKITAR KITA
Ini Ketentuan Menggunakan Transportasi Kereta Api saat Pengetatan Perjalanan
Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung penuh dan patuh terhadap keputusan Pemerintah Pusat dalam hal larangan mudik di tahun 2021. Dijelaskan Manajer Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, ada tiga tahap yang harus dilakukan sesuai dengan surat edaran yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Seperti yang telah diketahui, pertama ada masa pengetatan peraturan perjalanan di tanggal 22 April hingga 5 Mei. Dimana pada rentan waktu itu, penumpang KAI persyaratannya kami ketati lagi,” ungkapnya, Selasa (27/04).
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
Pengetatan tersebut berkaitan dengan aturan tes RT-PCR dan Rapid Tes Antigen untuk KA Jarak Jauh, pengambilan sampelnya maksimal 1×24 jam. Sedangkan untuk tes GeNose harus dilakukan menjelang keberangkatan.
“Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Jadi para penumpang diharapkan bisa mengatur estimasi waktu, terutama yang menggunakan tes GeNose,” katanya.
Kedua, pada rentan waktu 6 Mei sampai 17 Mei, ditegaskan Luqman tidak ada KA Jarak Jauh yang beroperasi.”Kami mematuhi aturan dari Pemerintah Pusat bahwa di tanggal 6-17 Mei semua moda angkutan transportasi dilarang beroperasi,” terangnya.
Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal pada tanggal 6-17 Mei diakui Luqman memang masih belum diputuskan. “Kalau antar kota aglomerasi rencana masih dirapatkan dengan Polda Jatim, Gubernur, dan Dinas Perhubungan terkait. Jadi ada kemungkinan KA Lokal beroperasi menurut wilayah aglomerasi jika mengacu pada SE yang ditetapkan,” urainya.
Ketiga, yaitu pada tanggal 18 hingga 24 Mei, dimana pada periode ini aturan yang sama berlaku seperti di tanggal 22 April hingga 5 Mei. “Tahap ketiga sama seperti yang pertama. Jadi bagi masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test Antigen, PT KAI menyediakan layanan seharga Rp 85 ribu di 5 stasiun. Serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 6 Stasiun,” paparnya.
Adapun 5 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid test Antigen yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.
Sedangkan 6 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Lamongan, dan Stasiun Mojokerto.
Menurut Luqman, Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan. Sehingga pihaknya terus memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” urai Luqman. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED