Hukum & Kriminal

Ibu Tiga Anak Spesialis Pencurian Ponsel Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

Ibu Tiga Anak Spesialis Pencurian Ponsel Diringkus Polisi
Tersangka Silvina Devi di Polresta Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Silvina Devi (30) warga Dusun Krajan, Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (5/3/2021) siang masih menjalani pemwriksaan di Unit Resmob Polresta Malang Kota.

Ibu tiga anak ini ditangkap pada Kamis (5/3/2021) malam, terkait sejumlah kasus pencurian dengan sasaran ponsel.

Modusnya, dia mengantar barang jualan online nya namun saat kondisi sepi akan masuk ke rumah mencuri ponsel.

Sedangkan untuk aksi terakhirnya, beberapa waktu lalu, dia beraksi di sebuah salon di Jl Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yakni mencuri HP Realmi milik Desi (38) yang saat itu di meja dapur.

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa Silvina melakukan pencurian HP Realmi tersebut di sebuah salon. Saat itu dia berpura-pura hendak merapikan rambutnya, namun saat kondisi sepi dia mencuri ponsel tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK mengatakan bahwa tersangka SD (Silvina) melakukan pencurian ponsel di Jl Bayem.

BACA JUGA: Kompor Press Sambar Bensin Tumpah, Kios Tambal Ban Terbakar

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Setelah proses penyelidikan, kami mendapat informasi kalau tersangka berinisial SD berada di kawasan Dusun Krajan. Selanjutnya tersangka berhasil kita tangkap,” ujar Kompol Tinton.

Advertisement

Saat itu BB ponsel Realmi dan Motor Honda Beat sebagai sarana berhasil ditemukan. Selain itu petugas juga mendapati HP Redmi dan Oppo yang ternyata juga hasil kejahatan tersangka SD.

Kepada petugas tersangka SD mencuri HP Redmi di Jl Garuda, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Mencuri HP Oppo di kawasan Wajak, Kabupaten Malang. Mencuri HP Samsung J7 dan HP Samsung J5 di Bululawang, Kabupaten Malang dan mencuri HP Realmi di Jl KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang.

Saat ini yang diakui sebanyak 5 TKP yakni di kawasan Kota dan Kabupaten Malang. “Tersangka SD sehari-harinya bekerja sebagai penjual baju online. Aksi yang dilakukannya, yakni saat mengantar baju daganganya ke pembeli. Saat kondisi rumah sepi, dia akan memasuki rumah dan mencuri HP. Sebagian BB ada yang telah dijual. Dia mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya itu, dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Tinton. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas