Hukum & Kriminal
Ibu Muda Buceri yang Cantik Terlibat Bisnis Narkotika

Memontum Kota Malang – Seorang ibu muda berwajah cantik, Dian alias Viola (23) warga Jl Taufiqiyah Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (8/7/2020) pukul 13.30, tampak malu-malu saat dirilis di Polresta Malang Kota. Ibu muda buceri alias bule cet sendiri ini, ditangkap petugas Reskoba Polresta Malang Kota beberapa hari lalu
Dia diciduk saat di Jl Lesanpuro, Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang Bukti (BB) narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) seberat 0,30 gram.

Tersangka Viola. (gie)
Selain itu petugas juga menangkap tersangka berinisial AR ( 18) dan HUS alias Gundul (24) keduanya warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya adalah pengedar yang memasok Shabu kepada Viola.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau di Jl Lesanpuro sering terjadi transaksi narkoba. Bahkan yang melakukan transaksi adalah seorang perempuan.
Petugas Reskoba Polresta Malang Kota yang langsung dipimpin Kasat Reskoba AKP Anria Rosa Piliang SIK melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Dengan metode Under Cover Buy, petugas akhirnya berhasil menangkap Viola dengan BB 1 poket SS seberat 0,30 gram.
Viola mengaku kalau mendapat SS tersebut dari tersangka AR. Dari pengembangan ini, AR berhasil dibekuk di rumahnya dengan BB 10 Poket SS dengan total seberat 4, 26 gramdan 4 butir ekstasi.
Dari pengembangan lebih lanjut, AR mengaku kalau SS dan ekstasi tersebut didapat dari Hus alias Gundul, temannya. Dia hanya bertugas untuk mengantar SS tersebut kepada pembeli. Petugas kemudian menangkap Gundul di rumahnya. BB yang diamankan dari tangan Gundul lumayan banyak yakni 30,69 gram.
Namun penangkapan masih berhenti pada Gundul, dikarenakan belum diketahui keberadaan sosok TPK (DPO). Gundul mengaku bahwa dia menerima kiriman dari tangan TPK, namun setiap transaksi tidak pernah bertemu dikarenakan dilakukan dengan sistem ranjau.
Perlu diketahui bahwa HUS alis Gundul adalah residivis kasus narkoba. Yakni pernah dipenjara di LP Lowokwaru selama 6 tahun. Nampaknya penjara tidak membuatnya kapok. Terbukti, dia kembali mengedarkan narkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang.
” Tersangka Viola kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Tersangka AR kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk HUS alias Gundul dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, berat barang bukti duatas 5 gram, ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















