Pemerintahan
Hari Libur Idul Fitri, ASN Kota Malang Tetap Isi Absensi
Memontum Kota Malang – Apel gabungan dalam rangka persiapan penerapan larangan mudik Idul Fitri 1442 H digelar di Halaman Balai Kota, Senin (26/04).
Selain dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Palang Merah Indonesia (PMI), Pramuka, Pemuda Pancasila, petugas Pemadan Kebakaran, juga turut hadir Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa instansi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, ikutnya ASN menjadi peserta apel ini memiliki maksud tersendiri bagi Wali Kota.
“Karena ASN adalah bagian dari pemerintah maka tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk ikut mensukseskan himbauan tidak diperbolehkan mudik,” ujar orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu.
Ditegaskan Sutiaji, ASN diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh dan tidak mudik. Hal itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita tidak main-main dengan larangan mudik, dan saya rasa ASN juga harus menjadi contoh,” tambahnya.
Nantinya, lanjut Sutiaji, saat libur Idful Fitri keberadaan ASN akan terus dipantau menggunakan aplikasi Sistem Informasi Presensi Terkini (Sipreti).
“Saat libur nanti kita tetap menerapkan absensi melalui aplikasi Sipreti. Di aplikasi itu ketika ASN absen, lokasi mereka secara otomatis terdeteksi,” jelasnya.
Bahkan absensi para ASN akan tetap dilakukan dalam tiga waktu, yaitu pagi, siang, dan sore.
“Kalau ada ASN yang ketahuan tidak melakukan absen, tentu ada hukumannya. Hukuman merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Sutiaji. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED