Pemerintahan
Hari Libur Idul Fitri, ASN Kota Malang Tetap Isi Absensi

Memontum Kota Malang – Apel gabungan dalam rangka persiapan penerapan larangan mudik Idul Fitri 1442 H digelar di Halaman Balai Kota, Senin (26/04).
Selain dihadiri oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Palang Merah Indonesia (PMI), Pramuka, Pemuda Pancasila, petugas Pemadan Kebakaran, juga turut hadir Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa instansi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, ikutnya ASN menjadi peserta apel ini memiliki maksud tersendiri bagi Wali Kota.
“Karena ASN adalah bagian dari pemerintah maka tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk ikut mensukseskan himbauan tidak diperbolehkan mudik,” ujar orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu.
Ditegaskan Sutiaji, ASN diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh dan tidak mudik. Hal itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita tidak main-main dengan larangan mudik, dan saya rasa ASN juga harus menjadi contoh,” tambahnya.
Nantinya, lanjut Sutiaji, saat libur Idful Fitri keberadaan ASN akan terus dipantau menggunakan aplikasi Sistem Informasi Presensi Terkini (Sipreti).
“Saat libur nanti kita tetap menerapkan absensi melalui aplikasi Sipreti. Di aplikasi itu ketika ASN absen, lokasi mereka secara otomatis terdeteksi,” jelasnya.
Bahkan absensi para ASN akan tetap dilakukan dalam tiga waktu, yaitu pagi, siang, dan sore.
“Kalau ada ASN yang ketahuan tidak melakukan absen, tentu ada hukumannya. Hukuman merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Sutiaji. (mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















