Pemerintahan
Hadapi Ramadhan, Ini Aturan Main di Kota Malang. Mulai Ibadah, Bagi Takjil hingga Tempat Usaha atau Hiburan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan Umat Islam menunaikan ibadah Sholat Tarawih di Masjid. Hanya saja, pelaksanaan itu harus sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan imbauan itu, karena Malang masih belum sepenuhnya terbebas dari penularan Covid-19. “Tarawih diperbolehkan, tapi kita pakai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Walau pun ada penurunan dan pengendalian, tapi kita tetap harus waspada terhadap Covid-19,” kata Wali Kota Malang, Sabtu (10/04) tadi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Oleh karena itu, pihaknya juga mengingatkan ke masjid atau mushola, yang nantinya akan digunakan untuk Sholat Tarawih. “Pemkot sudah buat SE dan dari Kemenag juga sudah ada edaran. Di situ, diatur dengan jelas bagaimana ketentuan melakukan ibadah bagi Umat Islam di Bulan Ramadhan,” terangnya.
Dalam SE Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021, mengatur Sholat Fardhu lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Al Quran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen, dari kapasitas Masjid. Pastinya, itu dengan menerapkan Prokes secara ketat, yakni seperti menjaga jarak aman satu meter antar jemaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
“Di sana juga dijelaskan, bahwa pengajian, ceramah, tausiah kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola, pun juga sama, audiens maksimal 50 persen serta prokes ketat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dijelaskan pemilik kursi N1 itu, dalam SE Kemenag juga menegaskan bahwa pengurus dan pengelola masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, untuk menindaklanjuti SE Kemenag tersebut, pihaknya pun juga mengeluarkan ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan yang tertuang dalam SE Walikota Malang Nomor 14 Tahun 2021.
“Bagi masyarakat yang berjualan atau bagi takjil gratis, dilarang melakukan di badan jalan. Jam operasional restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis pukul 02.00 sampai dengan pukul 22.00. Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh jualan pukul 02.00 sampai dengan pukul 24.00,” urainya.
Tempat usaha makanan yang beroperasi siang hari, pun juga wajib memberi penutup agar aktifitas makan dan minum tidak terlihat. Kemudian, penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada didalamnya, wajib tutup selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, dilarang mengadakan takbir keliling dan tidak boleh membunyikan petasan,” paparnya. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED