Pemerintahan

Hadapi Ramadhan, Ini Aturan Main di Kota Malang. Mulai Ibadah, Bagi Takjil hingga Tempat Usaha atau Hiburan

Diterbitkan

-

Hadapi Ramadhan, Ini Aturan Main di Kota Malang. Mulai Ibadah, Bagi Takjil hingga Tempat Usaha atau Hiburan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan Umat Islam menunaikan ibadah Sholat Tarawih di Masjid. Hanya saja, pelaksanaan itu harus sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021.

Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan imbauan itu, karena Malang masih belum sepenuhnya terbebas dari penularan Covid-19. “Tarawih diperbolehkan, tapi kita pakai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Walau pun ada penurunan dan pengendalian, tapi kita tetap harus waspada terhadap Covid-19,” kata Wali Kota Malang, Sabtu (10/04) tadi.

Baca juga:

Oleh karena itu, pihaknya juga mengingatkan ke masjid atau mushola, yang nantinya akan digunakan untuk Sholat Tarawih. “Pemkot sudah buat SE dan dari Kemenag juga sudah ada edaran. Di situ, diatur dengan jelas bagaimana ketentuan melakukan ibadah bagi Umat Islam di Bulan Ramadhan,” terangnya.

Dalam SE Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021, mengatur Sholat Fardhu lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Al Quran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen, dari kapasitas Masjid. Pastinya, itu dengan menerapkan Prokes secara ketat, yakni seperti menjaga jarak aman satu meter antar jemaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

“Di sana juga dijelaskan, bahwa pengajian, ceramah, tausiah kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola, pun juga sama, audiens maksimal 50 persen serta prokes ketat,” tambahnya.

Advertisement

Tidak hanya itu, dijelaskan pemilik kursi N1 itu, dalam SE Kemenag juga menegaskan bahwa pengurus dan pengelola masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, untuk menindaklanjuti SE Kemenag tersebut, pihaknya pun juga mengeluarkan ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan yang tertuang dalam SE Walikota Malang Nomor 14 Tahun 2021.

“Bagi masyarakat yang berjualan atau bagi takjil gratis, dilarang melakukan di badan jalan. Jam operasional restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis pukul 02.00 sampai dengan pukul 22.00. Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh jualan pukul 02.00 sampai dengan pukul 24.00,” urainya.

Tempat usaha makanan yang beroperasi siang hari, pun juga wajib memberi penutup agar aktifitas makan dan minum tidak terlihat. Kemudian, penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada didalamnya, wajib tutup selama bulan Ramadhan.

Advertisement

“Kegiatan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, dilarang mengadakan takbir keliling dan tidak boleh membunyikan petasan,” paparnya. (hms/mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas