Pemerintahan
Hadapi Ramadhan, Ini Aturan Main di Kota Malang. Mulai Ibadah, Bagi Takjil hingga Tempat Usaha atau Hiburan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan Umat Islam menunaikan ibadah Sholat Tarawih di Masjid. Hanya saja, pelaksanaan itu harus sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2021.
Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan imbauan itu, karena Malang masih belum sepenuhnya terbebas dari penularan Covid-19. “Tarawih diperbolehkan, tapi kita pakai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Walau pun ada penurunan dan pengendalian, tapi kita tetap harus waspada terhadap Covid-19,” kata Wali Kota Malang, Sabtu (10/04) tadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Oleh karena itu, pihaknya juga mengingatkan ke masjid atau mushola, yang nantinya akan digunakan untuk Sholat Tarawih. “Pemkot sudah buat SE dan dari Kemenag juga sudah ada edaran. Di situ, diatur dengan jelas bagaimana ketentuan melakukan ibadah bagi Umat Islam di Bulan Ramadhan,” terangnya.
Dalam SE Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021, mengatur Sholat Fardhu lima waktu, Tarawih dan Witir, Tadarus Al Quran, serta iktikaf dilakukan dengan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen, dari kapasitas Masjid. Pastinya, itu dengan menerapkan Prokes secara ketat, yakni seperti menjaga jarak aman satu meter antar jemaah dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
“Di sana juga dijelaskan, bahwa pengajian, ceramah, tausiah kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushola, pun juga sama, audiens maksimal 50 persen serta prokes ketat,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dijelaskan pemilik kursi N1 itu, dalam SE Kemenag juga menegaskan bahwa pengurus dan pengelola masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushola, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, untuk menindaklanjuti SE Kemenag tersebut, pihaknya pun juga mengeluarkan ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan yang tertuang dalam SE Walikota Malang Nomor 14 Tahun 2021.
“Bagi masyarakat yang berjualan atau bagi takjil gratis, dilarang melakukan di badan jalan. Jam operasional restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis pukul 02.00 sampai dengan pukul 22.00. Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh jualan pukul 02.00 sampai dengan pukul 24.00,” urainya.
Tempat usaha makanan yang beroperasi siang hari, pun juga wajib memberi penutup agar aktifitas makan dan minum tidak terlihat. Kemudian, penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta jenis usaha yang berada didalamnya, wajib tutup selama bulan Ramadhan.
“Kegiatan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, dilarang mengadakan takbir keliling dan tidak boleh membunyikan petasan,” paparnya. (hms/mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















