Pemerintahan

Hadapi Gugatan Warga BTU, Perumda Tugu Tirta Berharap Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

Diterbitkan

-

Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas.(kik)
Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas.(kik)

Memontum Kota Malang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang berharap bahwa gugatan dua warga Bulan Terang Utama (BTU) terkait pelayanan air, bisa diselesaikan dengan mediasi. Sebelumnya, diketahu dua warga perumahan BTU melayangkan gugatan kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang lantaran merasa tidak terlayani dengan baik sebagai konsumen. Bukan hanya Perumda Tugu Tirta, dalam gugatan tersebut DPRD Kota Malang juga menjadi turut tergugat.

Saat ditemui di sela kegiatannya pada Senin (27/1/2020) sore, Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas mengatakan bahwa pihaknya berharap agar gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. Sementara mediasi tersebut dijadwalkan akan digelar sebanyak 3 kali.

“Jadi setelah mediasi tahap awal, mediasi kedua dan mediasi ketiga, kami ingin hal ini bisa diselesaikan dengan mediasi. Karena kami tahu bahwa kalau yang dituntut itu air mengalir, perumahan BTU sudah mengalir,” ujar dia.

Muhlas mengatakan, saat ini pihaknya akan fokus untuk memberikan pelayanan agar masyarakat yang terdampak bisa terpenuhi kebutuhan air bersihnya.

Advertisement

“Saya akan bertanggung jawab atas sisi pelayanannya. Karena ketika terjadi gangguan layanan seperti saat ini, memang saat di periode saya,” imbuh Muhlas.

Sementara itu sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Sidang perdana kasus gugatan itu rencananya akan digelar pada Selasa (28/1/2020) pukul 09.00 WIB. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh dua warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU). Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Lembaga bantuan hukum BIMA.

Kuasa Hukum warga, Abdul Wahab menyampaikan, dua warga yang mengajukan gugatan merasa sangat dirugikan. Karena selama dua pekan terakhir mereka tak teraliri air secara maksimal. Hal itu terjadi lantaran pipa milik Perunda Tugu Tirta di Desa Pulungdowo dan Desa Kidal mengalami pecah sampai beberapa kali. Menurutnya Perumda Tugu Tirta Kota Malang telah melanggar pasal 1365 KUHP yaitu merugikan orang lain. Hal itu dalam payung hukum dilindungi, sebab jelas ada kontrak antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan konsumen.

Dia menilai, jika pecahnya pipa karena force major atau karena bencana, hal itu tidak benar. Karena masih dapat diduga lantaran adanya keteledoran. Misalnya dapat diketahui dari usia pipa hingga ukuran seharusnya yang semestinya ditempatkan dinarea tersebut. Sehingga tekanan air tetap bisa ditahan dengan kekuatan yang sepadan pada pipa yang dipasang. (iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas