Kota Malang
Gunakan Fasum, Belasan Lapak PKL di Jalan Trunojoyo Kota Malang Ditertibkan

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban pada belasan lapak Pedang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (04/07/2022) tadi.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan karena lahan yang ditempati merupakan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Fasum yang digunakan, juga akan dioptimalisasikan sebagai trotoar.
Ditambahkannya, sebelum melakukan tindakan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait lahan yang ditempati para PKL. Sehingga, beberapa dari mereka (PKL), sudah melakukan pembongkaran sendiri.
“Untuk sterilisasi itu sudah berjalan sejak Rabu (29/06/2022) lalu. Itu kami beri batas maksimal pada PKL atau hingga Senin (18/07/2022) mendatang untuk pindah. Dari 13 lapak itu, sebelumnya sudah ada dua membongkar dan hari ini tiga yang membongkar. Dan sisanya belum membongkar,” jelas Anton, Senin (04/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dari kesepakatan bersama dengan para pedagang, dijelaskan Anton, sisanya akan membongkar sendiri sebelum pada batas waktu yang ditentukan. Tidak hanya itu, para pedagang pun juga sepakat untuk pindah.
“Informasinya ada yang mengatakan sepakat sebelum tanggal 18 Juli, ada yang 15 Juli sampai tanggal 16 Juli. Kita juga memahami, karena waktu yang dibutuhkan untuk pindah relatif singkat,” lanjut Anton.
Pihaknya berharap, agar para pedagang tetap berkomitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui. Yakni melalui surat yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pedagang. “Melalui surat yang sudah ditandatangani masing-masing pedagang dengan kita, untuk membongkar sendiri, memindahkan lapaknya. Sehingga pada batas waktu yang ditentukan sudah bersih,” imbuhnya. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















