Kota Malang
Gunakan Fasum, Belasan Lapak PKL di Jalan Trunojoyo Kota Malang Ditertibkan
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban pada belasan lapak Pedang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (04/07/2022) tadi.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan karena lahan yang ditempati merupakan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Fasum yang digunakan, juga akan dioptimalisasikan sebagai trotoar.
Ditambahkannya, sebelum melakukan tindakan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait lahan yang ditempati para PKL. Sehingga, beberapa dari mereka (PKL), sudah melakukan pembongkaran sendiri.
“Untuk sterilisasi itu sudah berjalan sejak Rabu (29/06/2022) lalu. Itu kami beri batas maksimal pada PKL atau hingga Senin (18/07/2022) mendatang untuk pindah. Dari 13 lapak itu, sebelumnya sudah ada dua membongkar dan hari ini tiga yang membongkar. Dan sisanya belum membongkar,” jelas Anton, Senin (04/07/2022) tadi.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dari kesepakatan bersama dengan para pedagang, dijelaskan Anton, sisanya akan membongkar sendiri sebelum pada batas waktu yang ditentukan. Tidak hanya itu, para pedagang pun juga sepakat untuk pindah.
“Informasinya ada yang mengatakan sepakat sebelum tanggal 18 Juli, ada yang 15 Juli sampai tanggal 16 Juli. Kita juga memahami, karena waktu yang dibutuhkan untuk pindah relatif singkat,” lanjut Anton.
Pihaknya berharap, agar para pedagang tetap berkomitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui. Yakni melalui surat yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pedagang. “Melalui surat yang sudah ditandatangani masing-masing pedagang dengan kita, untuk membongkar sendiri, memindahkan lapaknya. Sehingga pada batas waktu yang ditentukan sudah bersih,” imbuhnya. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED