Hukum & Kriminal

Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak

Diterbitkan

-

Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak
Abdul Rofiq SH, kuasa hukum dari pihak PT KIS. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Sukses (KIS), Selasa (23/2/2021) siang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Dalam persidangan ini, majelis hakim Sri Hariyani SH MH, menolak gugatan class action ini. Salah satu pertimbangan, bahwa pihak penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang diwakilinya sebanyak 150 pedagang. Selain itu terkait jumlah kerugian perorangan.

Baca: Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS

Abdul Rofiq SH, kuasa hukum PT KIS , usai persidangan mengatakan bahwa gugatan class action penggugat ditolak.

Advertisement

“Tadi putusannya menolak. Intinya gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi kreteria syarat formal untuk dilanjutkan sebagai gugatan class action. Kalau putusan sela class action menolak, maka sama halnya berlaku seperti putusan akhir. Sudah diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002,” ujar Rofiq.

Pihaknya mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga gugatan class action ini ditolak. “Salah satunya penggugat tidak dapat merinci anggota kelompok yang dimaksud. Berjumlah 150 pedagang. Mereka tidak mendapat kuasa dari 150 orang itu. Sebab yang memberikan kuasa hanya 5 orang yang mengklaim dirinya mewakili 150 orang tersebut. Tuntutan kerugian materiil yang harus dibayarkan oleh para tergugat, mereka juga tidak merinci dari mana kerugian materi dimunculkan,” ujar Rofiq.

Bahwa proyek Pasar Blimbing disebut sebagai hasil lelang murni. “Ini proses lelang murni dan sampai saat ini kerjsama tetap berjalan. Kami sayangkan, bahwa pihak Pemkot sudah berkali-kali memberikan pengumuman kepada pedagang Pasar Blimbing untuk pindah sementara waktu di pasar penampungan di kawasan Pandanwangi dan eks Stadion Blimbing. Agar pembangunan pasar tradisonal dan modern Pasar Blimbing dapat terealisasi proyeknya. Karena banyak yang tidak mau pindah. Hanya sedikit yang pindah ke pasar penampungan,” ujar Rofiq.

Pihaknya mengatakan bahwa pembangunan Pasae Blimbing akan tetap berjalan. “Berangkat dari putusan ini, akan ada komunikasi persuasif antara OT dengan Pemkot Malang sebagai pihak yang melakukan kerjasama. Semoga hasilnya positif terealisasinya pembangunan Pasar Blimbing,” ujar Rofiq.

Advertisement

Sementara itu, Teguh Prassetyo SH, kuasa hukum pihak pemohon class action, bahwa pihaknya akan kembali melakukan gugatan. “Pasti nantinya akan ada gugatan perbaikan dari gugatan class action itu sendiri,” ujar Teguh.

Baca Juga: Dirugikan Terkait Pembelian Kios Pasar Blimbing, Gugat PT KIS

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.

“Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,” ujar Wiwit.

Advertisement

Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. “Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,” ujar Wiwit. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas