Hukum & Kriminal

Gelapkan Mobil Rental Oknum Polisi Ditahan

Diterbitkan

-

Gelapkan Mobil Rental Oknum Polisi Ditahan

Memontum, Kota Malang – Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, nampaknya tidak tebang pilih dalam membrantas kejahatan. Walaupun anggotanya sendiri, kalau bersalah bakal ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.

Seperti halnya saat ini pihaknya mengamankan oknum polisi Polres Malang Kota berinisial Luq (28), terkait aksi pengelapan mobil. Bahkan saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap Luq dibalik jeruji besi Polres Malang Kota.

Bahwa oknum polisi Polres Malang Kota berinisial Luq melakukan aksinya dengan cara meminjam/ menyewa mobil Rental. Namun mobil tidak dikembalikan melainkan digadaikan ke pihak lain.

Salah satu korbannya adalah Wj, pemilik rental mobil di kawasan Jl Danau Limnboto Utara, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Mobil Kijang Inova senilai Rp 250 juta.

Advertisement

Informasinya bahwa pada 2 Juli 2019 pukul 19.00, Luq datang ke rental milik milik korban. Saat itu Luq meminjam mobil milik korban beserta STNK aslinya. Dia meminjam selama 1 minggu.

Namun setelah jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan hingga saat ini. Setiap ditagih korban hanya diberi janji-janji manis saja oleh Luq, namun kenyataannya mobil tidak kunjung dikembalikan hingga pada 22 Oktober 2019.

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Malang Kota. Nampaknya bukan hanya Wj saja yang menjadi korban Luq, beberapa pengusaha Retal mobil juga telah menjadi korban dan informasinya satu persatu sudah mulai melapor ke Polres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa pihaknya pihaknya akan memprosea kasus ini secara profesional, prosedural dan transparan.

Advertisement

“Proses hukum masih berjalan. Baik pidana maupun proses secara internal melekat dari Propam. Kita proses secara profesional, prosedural dan transparan,” ujar AKBP Dony.

Pihaknya tidak pandang bulu dan akan melakukan proses hukum terhadap Luq.

“Kita sama-sama sederajat di mata hukum. Oleh karena itu proses hukum kita kedepankan sesuai aturan. Informasi awal yang kami peroleh ada sekitar 7 sampai 10 unit mobil. Selama ada laporan/ pengaduan masyarakat, akan kita tanggapi secara profesional, ” ujar AKBP Dony kepada Memontum.com. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas