Kota Malang
Gaet Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Malang Godok Dua Ranperda
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan daerah, Kamis (23/06/2022) tadi.
Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, menjelaskan bahwa dengan adanya Ranperda mengenai penyelenggaraan pesantren, itu merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang. “Demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah,” jelas Harvad.
Mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengatur mengenai pemajuan kebudayaan sesuai dengan kearifan lokal daerah Kota Malang. Itu, akan lebih dikonsenkan pada landasan hukum kontribusi pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga seni dan budaya, perlindungan dan kontribusi sebaliknya oleh pelaku kebudayaan di Kota Malang.
Baca juga :
- Kendalikan Inflasi, Diskopindag Kota Malang Segera Operasi Pasar dan Pantau Harga Sembako
- Antisipasi Inflasi Jelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Langkah Strategis
- KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- Pemkot Malang Siapkan Langkah Penanganan Infrastuktur Pasar Comboran dengan Anggaran BTT
- Pj Wali Kota Iwan Targetkan Penyelesaian Data Statistik Sektoral Kota Malang Terpenuhi 100 Persen
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan tersebut, tentu menjadi landasan pemerintah Kota (Pemkot) Malang membentuk peraturan daerah tentang pemajuan daerah,” lanjutnya.
Kemudian, dijelaskan bahwa mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, itu dilakukan secara atribusi, dimana dalam pemberian wewenang pemerintahan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menambahkan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang mengenai dua Ranperda tersebut, selanjutnya akan dipersiapkan. Karena hal itu mengacu pada peraturan perundang-undang.
“Selanjutnya kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD dalam membahas perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materi hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens, dan dibahas secara mendetail,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang