Kota Malang
Gaet Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kota Malang Godok Dua Ranperda

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar rapat paripurna dengan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan daerah, Kamis (23/06/2022) tadi.
Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan Ramadhan, menjelaskan bahwa dengan adanya Ranperda mengenai penyelenggaraan pesantren, itu merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk melindungi masyarakat pesantren dan meningkatkan kualitas pesantren di Kota Malang. “Demi menjalankan amanat Pasal 149 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka diperlukan suatu peraturan yang menjadi landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah,” jelas Harvad.
Mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan wewenang untuk mengatur mengenai pemajuan kebudayaan sesuai dengan kearifan lokal daerah Kota Malang. Itu, akan lebih dikonsenkan pada landasan hukum kontribusi pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga seni dan budaya, perlindungan dan kontribusi sebaliknya oleh pelaku kebudayaan di Kota Malang.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Karena adanya perintah dari peraturan perundang-undangan tersebut, tentu menjadi landasan pemerintah Kota (Pemkot) Malang membentuk peraturan daerah tentang pemajuan daerah,” lanjutnya.
Kemudian, dijelaskan bahwa mengenai Ranperda Pemajuan Kebudayaan, itu dilakukan secara atribusi, dimana dalam pemberian wewenang pemerintahan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menambahkan bahwa pembahasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang mengenai dua Ranperda tersebut, selanjutnya akan dipersiapkan. Karena hal itu mengacu pada peraturan perundang-undang.
“Selanjutnya kami akan persiapkan agenda yang akan disusun DPRD dalam membahas perda inisiatif itu. Mengenai pembinaan pesantren baru kami dapatkan materi hari ini. Nanti akan ada rapat secara intens, dan dibahas secara mendetail,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















