Hukum & Kriminal

Gadis 19 Tahun Tipu Tiket Konser Coldplay, Seret Ibu dan Pacar ke Penjara Mapolresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Gadis 19 Tahun Tipu Tiket Konser Coldplay, Seret Ibu dan Pacar ke Penjara Mapolresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang perempuan muda berinisial PASN alias Putri Amanda SN (19), bersama ibunya, NW alias Narti Wardiningsih (47), keduanya warga asal Jalan Ikan Piranha, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau Perum Bulog Jalan Gibernur Suryo, Kelurauan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta GY alias Galan Yonanda Pramudia (22), warga Jl Raya Modo, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan atau Jl Pandean Indah, Gang II, Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan penyidik Polresta Malang Kota dan dihadirkan untuk dirilis, Senin (29/05/2023) sekitar pukul 14.30. Ketiganya ditangkap petugas Polsek Blimbing Polresta Malang Kota pada Jumat (26/05/2023) malam di Kota Probolinggo, karena diduga sebagai komplotan penipuan penjualan tiket Coldplay yang akan konser di Indonesia, pada 15 November 2023.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa perbuatan ketiganya telah dilaporkan oleh Rf (22) asal Tanggerang. Rf telah menjadi korban dari aksi dugaan penipuan ini hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9,5 juta.

“Kami mendapat limpahan dari Bareskrim, bahwa pelapor telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser Coldplay. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga petugas Polsek Blimbing, berhasil menangkap para terduga tersangka tindak pidana penipuan dan penadahan hasil penipuan penjualan tiket Coldplay,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Baca juga:

Advertisement

Ditambahkan Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa secara detail kasus penipuan yang dilakukan PASN (Putri) melibatkan ibu dan pacarnya. “Kami mendapatkan informasi, bahwa tersangka PASN tinggal di kawasan Blimbing, Kota Malang. Kami melakukan penyelidikan hingga diketahui ternyata PASN saat ini sudah tinggal di Kota Probolinggo,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan pencarian ke Kota Probolinggo, hingga akhirnya berhasil menangkap PASN. Kemudian , petugas melakukan pengembangan membekuk ibunya, NW dan pacarnya GY, karena diduga terlibat dalam persekongkolan jahat. Adapun BB yang diamankan berupa ponsel, beberapa debit bank, BRI dan Mandiri serta beberapa perhiasan emas hasil kejahatan dan bukti tranfer milik korban.

“Modusnya, tersangka PASN ini membeli akun twitter yang sudah punya banyak followers. Kemudian, menawarkan tiket konser Coldplay atau tiket konser yang kecenderungan laris. Namun setelah dibayar, nomor ponsel korban langsung di block. Sejauh ini, ada sekitar 19 orang korban yang sudah berhasil kita konfirmasikan telah tertipu penjualan tiket konser Coldplay. Pelaku sendiri, menawarkan pertiket dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, ujarnya, PASN sebagai pelaku utama dikenakan Pasal 45 A ayat 1, UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan transaksi elektronik. Sedangkan NW dan GY, dikenakan Pasal 480 KUHP. “Kami masih terus melakukan pengembangan, marena diduga korbannya cukup banyak,” tegasnya.

Sementara itu NW dan GY, saat ditanya sempat mengelak terlibat dalam sindikat dugaan penipuan ini. Keduanya mengaku tidak tahu apa yang telah dilakukan PASN. “Saya tidak tahu kalau uang yang selama ini diberikan kepada saya, adalah hasil penipuan,” kata GY saat dirilis. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas