Kota Malang
Fasilitas Publik dan Ibadah Natal Diperketat Selama Nataru

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diantaranya, adalah dengan memperketat dan membatasi aktivitas publik di wilayah Kota Malang Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 tahun 2021.
Dalam SE tersebut, tempat yang mengundang kerumunan seperti Alun-Alun dan taman kota bakal dilakukan penutupan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Alun-Alun dan taman ditutup saat Nataru. Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat keramaian untuk tetap jaga jarak,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (21/12/2021).
Tidak hanya itu, kegiatan masyarakat lainnya di tanggal tersebut juga dibatasi. Seperti, event seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 diminta dilakukan tanpa penonton.
“Kemudian, kegiatan yang bukan perayaan Nataru tapi memicu kerumunan harus dilakukan dengan prokes ketat dan dihadiri maksimal tidak lebih dari 50 orang,” sambung Sutiaji.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Selain mengatur aktivitas umum masyarakat di ruang publik, ibadah Natal tahun ini pun kembali belum berjalan seperti sedia kala. Dalam hal ini, pengelola gereja diimbau untuk melaksanakan aktivitas ibadah di ruang terbuka.
“Meski begitu, ibadah di dalam gereja boleh, yang penting protokol kesehatan (prokes) ketat, implementasi aplikasi PeduliLindungi, dan menggelar acara secara hybrid. Yang terpenting dilarang mengadakan jamuan makan bersama dalam perayaan ibadah Natal,” tegas Sutiaji.
Termasuk pula pengaturan jarak tempat duduk antar jemaat, pengaturan jam ibadah agar tidak berkumpul dalam waktu bersamaan, menyediakan kebutuhan masker medis. Lalu melarang jamaah yang tidak sehat hadir dalam ibadah ke gereja, dan disarankan pada jemaah berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah saja, dan lainnya.
“Kami minta untuk digelar secara hybrid, yang beribadah di dalam gereja tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan, dan ibadah maksimal hingga pukul 22.00 saja,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















