Kota Malang
Fasilitas Publik dan Ibadah Natal Diperketat Selama Nataru
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diantaranya, adalah dengan memperketat dan membatasi aktivitas publik di wilayah Kota Malang Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 tahun 2021.
Dalam SE tersebut, tempat yang mengundang kerumunan seperti Alun-Alun dan taman kota bakal dilakukan penutupan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Alun-Alun dan taman ditutup saat Nataru. Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat keramaian untuk tetap jaga jarak,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (21/12/2021).
Tidak hanya itu, kegiatan masyarakat lainnya di tanggal tersebut juga dibatasi. Seperti, event seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 diminta dilakukan tanpa penonton.
“Kemudian, kegiatan yang bukan perayaan Nataru tapi memicu kerumunan harus dilakukan dengan prokes ketat dan dihadiri maksimal tidak lebih dari 50 orang,” sambung Sutiaji.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Selain mengatur aktivitas umum masyarakat di ruang publik, ibadah Natal tahun ini pun kembali belum berjalan seperti sedia kala. Dalam hal ini, pengelola gereja diimbau untuk melaksanakan aktivitas ibadah di ruang terbuka.
“Meski begitu, ibadah di dalam gereja boleh, yang penting protokol kesehatan (prokes) ketat, implementasi aplikasi PeduliLindungi, dan menggelar acara secara hybrid. Yang terpenting dilarang mengadakan jamuan makan bersama dalam perayaan ibadah Natal,” tegas Sutiaji.
Termasuk pula pengaturan jarak tempat duduk antar jemaat, pengaturan jam ibadah agar tidak berkumpul dalam waktu bersamaan, menyediakan kebutuhan masker medis. Lalu melarang jamaah yang tidak sehat hadir dalam ibadah ke gereja, dan disarankan pada jemaah berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah saja, dan lainnya.
“Kami minta untuk digelar secara hybrid, yang beribadah di dalam gereja tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan, dan ibadah maksimal hingga pukul 22.00 saja,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED