Berita

Farewell Kajari Kota Malang, Chandra Dipanggil Sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Farewell : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni saat mendapat cenderamata dari Kasi Pidsus Ujang Supriadi. (gie)
Farewell : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni saat mendapat cenderamata dari Kasi Pidsus Ujang Supriadi. (gie)

Memontum, Kota Malang – Setelah 1 tahun 7 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, H Amran lakoni SH MH, akan berpindah menduduki jabatan barunya sebagai Kasubdit Intelijen Kejaksaan Agung. Farewell Party (Pesta Perpisahan) Amran kepada anggotanya berlangsung haru, Selasa (22/10/2019) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Bagaimana tidak, ternyata Amran Lakoni dalam menjalani tugasnya sebagai Kajari Kota Malang, tidak pernah sekalipun marah kepada anggotanya. Sebab selama ini Amran lebih mengutamakan pendekatan hati dan menjaga semangat persaudaraan dan kekompakan kepada anggotanya.

Karena pendekatan yang baik dengan anggota, prestasi pengungkapan kasus dapat diraih. Diantaranya 2 kasus besar yakni korupsi di tubuh Dishub Kota Malang dan pengungkapan penjualan aset Pemkot Malang. Kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini sempat viral.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan 4 tersangka. Saat ini ada satu tersangka yakni Candra Heri Putra, warga Jalan Jodipati, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Bersamaan dengan acara Fareweel Party ini, harusnya tersangka Candra datang untuk menemui Penyidik Pidsus Kota Malang. Namun sampai pukul 13.00 Candra belum terlihat masuk ke ruang Pidsus.

“Harusnya hari ini Candra menghadiri panggilan pertamanya sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH, saat ditemui Memontum.com, Selasa siang.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jalan Buring No 45 , Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jalan Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka.

Kini petugas Pidsus Kejaksaan Negeri kota Malang, kembali menetapkan 1 tersangka lagi. Yakni Nanang Rofi’i, petugas BPN Kota Malang. Saat kejadian, Nanang menjabat sebagai staf juru ukur. Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi. Sedangkan Candra adalah tersangka baru yang saat ini masih bisa menghirup udara segara.

Advertisement

Dalam acara Fareweel Party ini Kajari Kota Malang Amran Lakoni mengatakan bahwa terkait aset jl BS Riadi, kerugian negara sudah bisa dikembalikan.

“Untuk 4 sertifikat aset Pemkot di Jl BS Riadi sudah kami amankan,” ujar Amran.

Sosok Amran memang dikenal sosok yang tidak pernah marah, namun selalu tegas dalam bertugas.

“Anggota itu tidak perlu diomelin. Kita sentuh hatinya untuk bersama-sana menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Ingat bahwa kita digaji negara, harus bertanggung jawab kepada negara. Saya ucapkan terimakasih. Semoga semua anggita selalu kompak dan nantinya mendukung Kajari baru. Kota Malang adalah kota yang indah dan bersih. Warga Kota Malang juga sangat ramah dan bersahabat. Tidak akan sulit menyesuaikan diri di Kota Malang. Apalagi Forkopimda nya juga selalu kompak dan bersinergi,” ujar Amran. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas