Kota Malang
Evaluasi Buka Tutup TPA Supit Urang, Jumlah Tonase Sampah Perhari Tercatat 500 Ton

Memontum Kota Malang – Dua pekan penerapan buka tutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini melakukan evaluasi. Yakni, dari 60 kendaraan dinas yang telah terpasang stiker, rata-rata dalam perharinya membawa 500 ton sampah.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika jumlah tonase tersebut belum termasuk keseluruhan dari transporter atau pihak swasta yang terdaftar untuk membuang sampah di TPA Supit Urang Kota Malang. “Kalau sebelumnya, itu beban sampah perhari bisa mencapai 700 ton sampah, itu sebetulnya lebih. Karena kita saat ini menghitung, baru cuma 60 kendaraan itu sudah sampai 500 ton sampah. Jadi, belum lagi kalau ditambah transporter lainnya,” kata Rahman, saat ditemui di TPA Supit Urang Kota Malang, Selasa (13/02/2024) tadi.
Sehingga, dalam hal ini Rahman akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan soal persampahan di Kota Malang ini. Apalagi, umur zona aktif sanitary landfill yang awalnya direncanakan tujuh tahun, telah berkurang menjadi enam tahun, dengan mempertimbangkan jumlah sampah yang mencapai 680 hingga 700 ton perhari.
“Kalau itu ditambah dengan jumlah sampah yang lebih dari 700 ton, bisa dibayangkan umurnya TPA ini tinggal berapa, bisa semakin berkurang lagi,” ucapnya.
Baca juga :
Selain itu, nantinya juga akan dilakukan identifikasi dari hilir ke hulu dan dilakukan identifikasi dari mana saja sebenarnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang menjadi penyumbang sampah terbesar di Kota Malang.
“Kita akan melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi, supaya semuanya bisa memilah dan tidak semua sampah dibuang ke TPS. Sehingga, tidak menjadikan beban di TPA kita,” paparnya.
Langkah-langkah tersebut diambil, ujarnya, sebagai respon terhadap potensi kebocoran sampah. Baik itu dari luar daerah Kota Malang, maupun jenis sampah tertentu yang tidak seharusnya dibuang ke TPA. Upaya tersebut, juga diarahkan untuk mengurangi kebocoran retribusi persampahan di Kota Malang.
“Karena kekhawatiran saya, bukan soal kebocoran dari luar daerah masuk ke TPA ini. Tetapi, lebih ke kebocoran jenis sampah yang sebenarnya tidak boleh dibuang ke TPA. Misalnya ada sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah dari limbah rumah sakit, itu kan gak boleh masuk ke TPA,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi sampah B3, DLH Kota Malang telah menerbitkan formulir khusus yang memuat larangan membawa jenis sampah tertentu ke TPA. Di mana, pihak ketiga yang bekerjasama dengan DLH dalam hal pembuangan sampah ke TPA, harus menandatangani perjanjian kontrak tersebut, sehingga mampu mencegah masuknya sampah-sampah yang tidak seharusnya masuk ke TPA. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















