Hukum & Kriminal

Enam Tersangka Jaringan Pengedar Sabu, Pil LL, Inex dan Ganja Dibrangus

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus, Wakapolresta AKBP Totok, Kasat Reskoba AKP Anria Rosa, Kasubag Humas Iptu Marhaeni, saat merilis para tersangka narkoba. (gie)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus, Wakapolresta AKBP Totok, Kasat Reskoba AKP Anria Rosa, Kasubag Humas Iptu Marhaeni, saat merilis para tersangka narkoba. (gie)

Memontum Kota Malang – Jaringan peredaran narkoba di Kota Malang berhasil dibrangus petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Awalnya petugas berhasil menangkap AE alias Efendi (31) warga Jl Bantaran Barat Gang II, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas melakukan penangkapan tersangka lainnya yakni AK alias Afif (35) dan MAP alias Anton (22) keduanya warga Jl Simpang Akordion, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, UA alias Ulul (25) warga Jl Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Dua pelaku lainnya yakni FA (34) warga Putungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan ADP (25) warga Jl M Yamin, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Meskipun ke 6 tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir, namun barang bukti yang diamankan cukup luar biasa besarnya. Yakni Pil LL sebanyak 703.000 butir, Inex sebanyak 524 butir, ganja 6,5 kg, dan Shabu-Shabu (SS) sebanyak 130 gram. Ke 6 tersangka ini dirilis di Polresta Malang Kota pada Selasa (27/10/2020) siang.

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas menangkap AE di rumahnya pada 20 Oktober 2020 pukul.19.30. Saat ditangkap AE tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan BB berupa 3 bungkus kresek besar berisi ganja, 1 plastik wrab berisi ganja, 1 klip besar berisi ganja, 1 klip sedang berisi ganja, 10 klip kecil berisi ganja, 5 bungkus klip berisi inex warna merah muda sebanyak 500 butir, 1 klip plastik berisi inex nerah muda 24 butir, Pil LL 703.000 butir dan 10 klip SS.

Advertisement

Atas perbuatannya itu AE terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara serta dengan maksimal Rp 10 miliar.

Kepada petugas, AE mengaku bahwa dirinya hanyalah kurir dibawah pelaku berianisial AK, MAP dan UA. Pengirimannya yakni sebanyak 4 kg. Di tangan AE sudah berhasil menjualkan 1,5 kg ganja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AK, MAP dan UA di Jl Simpang Akordion, pada 22 Oktober 2020. Dari ketiganya petugas berhasil mendapatkan BB berupa 3 bungkus besar ganja, 3 bungkus lakban ganja, 2 bungkis kecil ganja, timbangan elektrik dan 5 ponsel.

Ketiganya mengaku bahwa narkoba miliknya itu di dapat dari EK (DPO) yang disalurkan melakui LTF (DPO). Pengirimannya melalui sistem ranjau yang dibungkus dengan peti kayu di sekitaran Pasar Karangploso. Saat itu ganja yang dikirim sebanyak 100 kg.

Advertisement

Narkoba itu kemudian disalurkan kembali ke tangan EF, FA dan ADP. Petugas kemudian berhasil menangkap FA dengan BB berupa 4 bungkus besar ganja. ADP diamankan di rumahnya dengan BB 1 bungkus sedang berisi SS, 4 bungkus kecil SS, 1 kaleng ganja dan 6 linting ganja kering. Penjualannya sendiri harus sesuai atas perintah EK yang keberadaanya kini belum diketahui. Ke 6 tersangka ini mengaku sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terua melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka lainnya. “Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk menelusuri keberadaan 53 kg itu sudah sampai dimana, sudah terdistribusi kemana saja. Kami akan terus melakukan pencarian,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas