Hukum & Kriminal

Empat Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blimbing Kota, 10 Unit Motor Diamankan

Diterbitkan

-

Empat Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blimbing Kota, 10 Unit Motor Diamankan
UNGKAP: Kapolsekta Blimbing bersama Kasatreskrim Polresta Malang Kota dan anggota berikut tersangka. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing Kota Malang, berhasil membekuk empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan. Sejumlah pelaku itu, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/05/2023) tadi.

Kapolsek Blimbing Kota Malang, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, diantaranya berperan sebagai pemetik atau pelaku, yaitu (K) dan (SPJ). Lalu, dua lainnya sebagai penadah barang kejahatan alias penadah, yakni (YYA) dan (MS).

“Tersangka tersebut kami amankan di rumah masing-masing. Dari dua tersangka pemetik, satu teridentifikasi warga Malang Kota dan satu lagi warga Kabupaten Malang. Sementara untuk dua tersangka penadah, adalah warga Kabupaten Malang,” kata Kompol Danang, saat rilis.

Baca juga:

Advertisement

Para tersangka Curat itu, tambahnya, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, yakni tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Untuk tersangka (K) dan (SPJ) terjerat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka (MS) dan (YYA), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Baca juga:

Masih menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka, ada beberapa modus yang digunakan. Mulai sarana kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Hingga, alat perusak gembok untuk kendaraan yang terparkir di dalam rumah dengan kondisi pagar rumah tergembok.

“Ada juga beberapa yang bawa alat kekerasan, seperti celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat yang melihat atau memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, setelah menguasai sepeda motor, para pelaku lantas melarikan kendaraan keluar wilayah Kota Malang,” lanjutnya.

Untuk beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan, imbuhnya, yaitu sebanyak dua rumah kunci T, tiga anak kunci T, dua buah hp, satu buah jaket hitam, dua buah helm, satu buah clurit, dan 10 unit sepeda motor. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas