Hukum & Kriminal
Empat Kawanan Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blimbing Kota, 10 Unit Motor Diamankan
Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing Kota Malang, berhasil membekuk empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan. Sejumlah pelaku itu, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/05/2023) tadi.
Kapolsek Blimbing Kota Malang, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan jika empat tersangka yang ditangkap dalam kasus itu, diantaranya berperan sebagai pemetik atau pelaku, yaitu (K) dan (SPJ). Lalu, dua lainnya sebagai penadah barang kejahatan alias penadah, yakni (YYA) dan (MS).
“Tersangka tersebut kami amankan di rumah masing-masing. Dari dua tersangka pemetik, satu teridentifikasi warga Malang Kota dan satu lagi warga Kabupaten Malang. Sementara untuk dua tersangka penadah, adalah warga Kabupaten Malang,” kata Kompol Danang, saat rilis.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Para tersangka Curat itu, tambahnya, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, yakni tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Untuk tersangka (K) dan (SPJ) terjerat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka (MS) dan (YYA), ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Masih menurut Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka, ada beberapa modus yang digunakan. Mulai sarana kunci T, untuk merusak kunci kendaraan. Hingga, alat perusak gembok untuk kendaraan yang terparkir di dalam rumah dengan kondisi pagar rumah tergembok.
“Ada juga beberapa yang bawa alat kekerasan, seperti celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban atau masyarakat yang melihat atau memergoki perbuatan pelaku. Kemudian, setelah menguasai sepeda motor, para pelaku lantas melarikan kendaraan keluar wilayah Kota Malang,” lanjutnya.
Untuk beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan, imbuhnya, yaitu sebanyak dua rumah kunci T, tiga anak kunci T, dua buah hp, satu buah jaket hitam, dua buah helm, satu buah clurit, dan 10 unit sepeda motor. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED