Hukum & Kriminal
Emak Asal Bogor Penjual Perumahan Fiktif, Diduga Banyak Pembeli Jadi Korban
Memontum, Kota Malang – Korban penipuan perumahan The Valley Residence diduga berjumlah banyak namun tidak melapor ke polisi. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Hengki (38) warga Dermo Perma Selatan, Kota Surabaya. Hengky adalah salah satu korban yang telah membeli 1 rumah tipe Ayana Sudut seluas 36 m2 No D1.
“Awalnya saya tidak curiga karena kata notaris kalau sebagian sertifikat tanah sudah dipegang. Saya kemudian tidak ragu hingga membayar Rp 310 juta. Yang membeli secara cash keras sudah banyak. Bahkan ada yang langsung beli 2 unit dengan harga Rp 598 juta,” ujar Hengky.
Awalnya pihak legal perumahan menjanjikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diantar kepada Hengky dalam kurun waktu 2 minggu.
“PPJB nya katanya akan diantar dalam 2 minggu. Kita menunggu hingga 2 bulan lamanya tidak juga ada kabar. Kami kemudian telpon ke pihak legal perumahan, ada deringnya namun tidak diangkat. Kami telpon ke marketing juga tidak diangkat. Kemudian saya telpon pengembangnya. Saat itu masih kooperatif dan meminta saya datang ke Kota Malang. Saat kita bertemu, dia cerita kalau tanah tidak bisa dibangun karena masih bersengketa,” ujar Hengky.
Kejadian itu membuat Hengky merasa kaget. “Dia menawarkan perumahan di tempat lain. Kami tolak dan meminta pembatalan. Saya diberi cek dengan tanda tangan Tomny, suaminya. Namun saat saya cairkan tidak ada dananya. Saat itu saya sadar kalau ini adalah penipuan hingga saya datangi mereka kembali. Saat itu Linda masih kooperatif hingga kembali menawarkan Perumahan di Singosari. Namun ternyata tanah di Singosari bukanlah lahan milik PT Dua Permata Kembar melainkan milik Pak Zulkifli. Saat notaris menghubungi Pak Zulkifli, katanya tanahnya tidak bisa diganti rugikan ke Hengky. Setelah kejadian itu Linda sudah mbulet hingga saya melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar Hengky.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat tahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, Linda Yunus (46) warga Jl Danau Tempe , Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/2/2020) pukul 23.00, berhasil dibekuk.
Dia adalah wanita yang namanya sempat ramai diperbincangkan terutama para konsumennya pada Tahun 2017, karena telah menjual unit Perum The Valley Residence di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ternyata adalah fiktif.
BACA : Jual Perumahan Fiktif di Kota Malang, Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi
Linda akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Senin (2/3/2020) pukul 14.30.
Informasi Memontum.com bahwa ada 2 korban yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota terkait penipuan yang dilakukan oleh Linda Yunus pada November 2017. Salah satu korbannya yakni Hengky (37) warga Darmo Permai, Kota Surabaya. Henky mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang