Hukum & Kriminal
Edarkan Sabu di Kota Malang, Kurir Narkoba Asal Pasuruan Ditangkap
Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial RA (39), warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, hingga Selasa (17/01/2023) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, RA ditangkap petugas Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya, Rabu (11/01/2023) lalu. Saat ditangkap, RA hanya bisa pasrah karena kedapatan menyimpan sabu seberat 75,96 gram, timbangan digital, kaleng bekas dan HP Vivo.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan RA ini adalah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkoba di Kota Malang. “Sebelumnya menangkap RA, kami melakukan penangkapan tersangka lain Narkoba di Kota Malang. Dalam pengembangan, diketahui bahwa sabu itu didapat dari RA,” ujar Kompol Dodi.
Dari sinilah, petugas akhirnya mengrebek RA di rumahnya. Namun, meskipun kedapatan sabi aeberat 75,96 gram dan timbangan digital, namun RA bersikukuh dirinya bukanlah pengedar, melainkan hanya kurir. Apapun alasannya, RA harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
“Tersangka mengaku tidak mengetahui siapa pengedar di atasnya. Sebab dia mwnerima sabu tersebut dengan sistem ranjau. Kemudian, tersangka RA menyimpan sabu tersebut dan akan mengantar sesuai order dari pengedarnya. Untuk pengantaran ke pembeli, juga menggunakan sistem ranjau,” ujar Kompol Dodi.
Tersangka RA mengaku nekat menjadi kurir Narkoba katena untuk tambahan sehari-hari. “Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kadapatan sabu lebih dari 5 gram. Kami masih melakukan pengembangam,” jelasnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang