Hukum & Kriminal
Edarkan Pil Dobel L di Kota Malang, Residivis Narkoba Dibekuk
Memontum Kota Malang – Pengedar Pil Dobel L berinisual FAV (23) warga kawasan Taman Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/07/2022) tadi. Tersangka, ditangkap Petugas Polsek Blimbing, karena kedapatan diduga mengedarkan Pil Dobel L. Bahkan, saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan 55 botol berisi Pil Dobel L. Sementara total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, sebanyak 55.260 butir Pil Dobel L. Kini, FAV masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.
Informasi Memontum.com, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Taman Raden Intan, Kelurahan Arjosari, diduga telah digunakan sebagai peredaran Pil LL. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.
Alhasil, akhirnya petugas mendapati seorang pembeli Pil Dobel L berinisial DA. Dari sinilah, diketahui bahwa dua klip Pil Dobel L yang dibawa oleh DA, dibeli dari tangan FAV seharga Rp 160 ribu. Atas informasi itu, petugas langsung menangkap FAV dengan BB 55.260 butir Pil Dobel L.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengatakan bahwa tersangka FAV adalah seorang residivis kasus Narkoba. Sementara sejumlah pil yang ditemukan, dipasarkan tersangka di Kota Malang.
“Pil tersebut rencananya diedarkan di Kota Malang. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan. Tersangka dikenakan Pasal 196, 197 UU No 36 tahun 2009, ” ujar Kompol Yanuar Rizal. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED