Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi RPH Kota Malang, Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka

Diterbitkan

-

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH . (gie)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH . (gie)

Memontum, Kota Malang – Dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kisaran Tahun 2017-2018, terus berkembang. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Namun untuk identitas tersangka masih dirahasiakan. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, saat dikonfirmasi Memontum pada, Kamis (26/11/2020) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka.

“Update terbaru penyidikan RPH Kota Malang, pada Minggu lalu di hari Kamis dan Jumat dilanjut Senin dan Selasa kemarin, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, telah melakukan klarifikasi 12 saksi yang sebelumnya sudah kami periksa. Diantaranya 8 dari RPH, 2 dari Inspektorat dan ada 1 dari bagian hukum. Pihak BPKP fokus pada jumlah kerugian negera,” ujar Dino.

Advertisement

Perihal satu tersangka yang sudah ditetapkan, untuk sementara identitasnya maaih dirahasiakan. “Sudah ada penetapan satu tersangka, namun saat ini belum bisa kami sebutkan. Sesegera mungkin ada pengembangan kemungkinan menyusul tersangka lain. Saat ini ada pihak ketiga kita panggil, kita lacak belum ketemu,” ujar Dino.

Untuk pihak ketiga tersebut, diduga kuat bakal menjadi tersangka lainnya dan sampai saat ini masih dalam pencarian.

“Upaya kami berkoordinasi dengan intelejen Kejagung terkait pelacakan yang bersangkutan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar ,” ujar Dino.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.

Advertisement

Bahkan pihaknya hingga, Rabu (10/6) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018.

Adapun pihak yang sudah diperiksa, 8 orang dari RPH, 2 dari BPKAD, 3 orang dari badan pengawas RPH, dan 1 dari Dinas Pertanian.

“Kemungkinan saksi bisa bertambah. Nanti saksi yang sudah diperiksa juga ada yang akan kita panggil ulang untuk pendalaman pemeriksaan. Juga nanti ada saksi ahli. Saksi ahli dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Dinamika proses penyidikan, alat bukti akan terus kita gali. Saat ini sudah ada alat bukti diantaranya dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi,” ujar Dino. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas