Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi RPH Kota Malang 2018, Soal Penggemukan Sapi

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (ist)

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya menyebut bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang yang sedang dalam penyelidikan adalah Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang. Yakni terkait penyimpangan kerjasama RPH Kota Malang dengan salah satu usaha di Jombang dalam penggemukan sapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, mengatakan bahwa ada dugaan penyimpangan kerjasama RPH Kota Malang dan salah satu usaha di Jombang.

” Dalam usaha penggemukan sapi. Ada dugaan ketidak cocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksanaanya hingga diduga merugikan pemerintah Kota Malang. Hari ini ada 4 orang yang kami panggil namun 2 orang diantaranya tidak hadir,” ujar Andi, Rabu (24/6/2020) siang.

Untuk hasil penyelidikan sementara, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Advertisement

“Dalam dokumen yang kami terima ada kekurangan. Disini ada perjanjian yang menurut analisis tim ada hal yang menyimpang. Ada perjanjian yang bisa diprediksi akan bermasalah masih akan tetap dilanjutkan. Ini kisaran Tahun 2017 hingga 2018. Dalam proses ini ada 2 anggaran yang digunakan. Anggaran RPH dan penyertaan modal dari Pemkot Rp 2,5 miliar. Yang jelas kami telah melakukan pemanggilan dewan pengawasnya dan PLH nya,” ujar Andi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai Rp 2,5 miliar.

Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi anatara Tahun 2017, 2018 dan 2019.

” Kami masih tahap mengumpulkan data dan keterangan terkait salah satu BUMD Kota Malang yang melakukan investasi dengan pihak ketiga. Dimana investasi ini merugikan pemerintah Kota Malang. Hari ini ada 2 orang yang kami klarifikasi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriadi SH MH. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas