Pemerintahan

Dugaan Bullying Murid SMP di Kota Malang, Sutiaji Tegaskan Pihak Sekolah Harus Mendapat Punishment

Diterbitkan

-

Dugaan Bullying Murid SMP di Kota Malang, Sutiaji Tegaskan Pihak Sekolah Harus Mendapat Punishment

Memontum Kota Malang – Kasus dugaan bullying yang menimpa salah satu siswa SMP Negeri di Kota Malang benar-benar mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pasalnya, siswa yang menjadi korban harus mendapat perawatan medis karena menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, jari tengah korban terpaksa harus diamputasi.

Rabu (5/2/2020) Walikota Malang mengumpulkan seluruh Kepala SMP Negeri maupun swasta di Kota Malang, untuk menggelar rapat menindaklanjuti insiden tersebut. Dalam rapat yang digelar secara tertutup tersebut, tidak hanya Kepala Sekolah saja yang diundang, melainkan juga Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bagian kesiswaan dan pengawas negeri yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi kegiatan belajar mengajar siswa.

Dalam rapat yang digelar di ruang sidang Balaikota Malang ini, ada beberapa hal yang ditegaskan oleh Walikota Malang, Sutiaji. Pertama yaitu, Sutiaji menegaskan bahwa mekanisme komunikasi antara guru dan orang tua harus dilakukan setiap hari, sehingga kejadian apapun harus diketahui.

“Kenapa ini saya sampaikan, kejadian ini kan terjadi tanggal 15 Januari 2020, dan baru diketahui kapan. Jadi ini supaya kalau ada kejadian apapun, bisa sedini mungkin pihak sekolah mengetahui prosesnya. Dimana dari Wakasek 3 bidang kesiswaan bisa koordinasi terus dengan wali kelas dan wali murid dan lapor ke kepala sekolah,” ujar Sutiaji.

Advertisement

Selanjutnya yang menjadi pembahasan Sutiaji yaitu adanya transparansi informasi. Sehingga, kejadian sekecil apapun bisa dilaporkan sesuai dengan fakta yang ada

“Karena starting point ketika premis minor dan mayornya ndak bener, maka konklusinya mesti salah. Pernyataan yang dilakukan kepala dinas yang mendapat sumber dari kepala sekolah dan lingkungannya, kalau tidak benar, maka diputuskan informasinya menjadi tidak benar,” kata dia.

Selain itu, Sutiaji juga menegaskan, dalam seluruh pengawasan di lingkungan sekolah, Kepala Sekolah diharapkan dapat berperan sebagai supervisor.

“Tadi kan sudah saya sampaikan, sekolah ini keliru, masak kejadian dengan bukti yang disampaikan kemarin itu kan sederhana. Ternyata di lapangan kan anak ini sakitnya begitu. Nah ini berarti kan ada proses panjang. Mungkin awalnya guyonan, kemudian terjadi bully, dan berujung terjadi hingga seperti saat ini,” terang Sutiaji.

Advertisement

Sutiaji juga akan meminta untuk diadakan peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pendidikan. Pasalnya, menurut dia, dalam Perda tersebut masih belum ada model terkait pengaduan.

“Orang tua kalau begini kan bingung harus mengadu ke siapa. Ini belum ada dibangun komunikasi dengan ritme yang jelas. Sehingga kalau ada terjadi sesuatu, mekanisme dan alurnya seperti apa itu yang masih tidak jelas, itu yang harus dikuatkan. Jadi ada back up dan penjaminan bagi yang mengadu,” jelas dia.

Selain itu, dalam hal ini Sutiaji juga menegaskan bahwa pihak lembaga pendidikan atau sekolah harus menerima punishment. Dalam hal ini, Sutiaji akan mempercayakan sepenuhnya untuk ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Inspektorat Daerah Kota Malang.

“Sebetulnya ini kan sudah ada kelalaian, ndak tau nanti modelnya bagaimana. Tentunya karena ini pegawai negeri, maka kita ini ngikuti PP 53. Dan proses-proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada di dinas yang bersangkutan. Yang terakhir, akan kami kuatkan namanya pengawas. Ke 12 pengawas ini kan mengawasi sekian sekolah. Dan ini juga harus ada evaluasi selama ini bagaimana, dan harus ada kejelasan,” pungkasnya. (iki/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas